DPRD Tebo Fasilitasi Sengketa Lahan KTH Satria Rimba dan PT LAJ

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:20:08 WIB - Dibaca: 140 kali

Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani memimpin rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan antara KTH Satria Rimba dan PT LAJ yang digelar di ruang rapat DPRD Tebo, Senin (18/5/2026).
Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani memimpin rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan antara KTH Satria Rimba dan PT LAJ yang digelar di ruang rapat DPRD Tebo, Senin (18/5/2026). (David/ Jambiprima)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – DPRD Kabupaten Tebo melalui Komisi II memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lahan antara Kelompok Tani Hutan Satria Rimba (KTH SR) dengan PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ), Senin (18/5/2026).

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tebo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani, didampingi Koordinator Komisi II Sahendra serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Selain menghadirkan perwakilan KTH Satria Rimba dan PT LAJ, rapat juga dihadiri Camat Sumay, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP Tebo Timur Unit X, Badan Kesbangpol, serta pihak terkait lainnya.

Dalam keterangannya usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani mengatakan, sebelumnya kedua belah pihak sebenarnya telah melakukan pertemuan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dari hasil rapat tersebut disepakati akan dilakukan verifikasi lapangan untuk menentukan subjek dan objek lahan yang dipersoalkan.

“Tadi dalam rapat sudah disampaikan, bahwa sebelumnya KTH Satria Rimba dan PT LAJ sudah pernah rapat di Dishut Provinsi Jambi. Hasilnya akan dilakukan verifikasi subjek dan objek,” ujar Tibrani kepada wartawan.

Ia menjelaskan, DPRD Tebo juga mendukung hasil keputusan tersebut dan verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 mendatang.

“Kita sepakat terhadap hasil keputusan itu dan nanti tanggal 2 Juli 2026 akan turun langsung melakukan verifikasi subjek dan objek,” katanya.
Menurut Tibrani, verifikasi diperlukan karena lahan yang saat ini dikelola kelompok tani masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LAJ.

Meski begitu, pihak perusahaan disebut tidak menolak keberadaan KTH SR selama seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

“Karena lahan itu HGU PT LAJ. Namun tadi pihak perusahaan juga tidak menolak keberadaan KTH SR, yang penting sesuai aturan dan regulasi,” jelasnya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, DPRD meminta sementara waktu tidak ada aktivitas tambahan di lapangan sampai proses verifikasi selesai dilakukan.

“Selama proses verifikasi ini untuk sementara tidak ada kegiatan di lapangan. Nanti solusi akhirnya tergantung hasil di lapangan, bisa saja nantinya ada kerja sama antara PT LAJ dengan KTH SR sesuai regulasi,” tambah Tibrani.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari pihak KPHP dalam rapat, dasar pengelolaan lahan oleh KTH SR saat ini berasal dari Surat Keterangan (SK) Kepala Desa. Luas lahan yang dikelola diperkirakan mencapai sekitar 98 hektare dan telah ditanami berbagai komoditas seperti durian, cabai, serta tanaman lainnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan KTH Satria Rimba, Oktaviandi Muklis atau yang akrab disapa Andi Muklis, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mengikuti seluruh aturan yang berlaku, namun terkendala karena status lahan masuk dalam HGU PT LAJ.

“Persoalan ini sebenarnya sederhana. Kami mencoba mengikuti aturan, tetapi terkendala karena itu HGU PT LAJ,” ujarnya.

Andi berharap proses verifikasi yang akan dilakukan nantinya dapat memberikan gambaran kondisi faktual di lapangan secara objektif dan tidak menimbulkan penilaian sepihak.

“Kami berharap pada verifikasi nanti kondisi faktual di lapangan bisa dipahami bersama dan tidak ada lagi pernyataan-pernyataan yang berat sebelah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pihak kelompok tani telah mencoba meminta SK penetapan dari pemerintah desa. Namun pihak desa meminta agar proses legalitas terlebih dahulu diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Meski demikian, KTH Satria Rimba berharap keberadaan mereka tetap dapat diakomodir oleh PT LAJ karena seluruh anggota kelompok berkomitmen mengikuti aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, saat ini KTH Satria Rimba memiliki sekitar 29 anggota dengan total lahan garapan kurang lebih 98 hektare yang ditanami berbagai komoditas pertanian untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat. (ADV/JP)





BERITA BERIKUTNYA