Pemkab Tebo Pastikan PKKPR Jalan Blok E Sesuai RTRW

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:16:02 WIB - Dibaca: 59 kali

Sekda Tebo Sindi memimpin rapat pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pembangunan ruas Jalan Nasional Blok E Alai Ilir dan Jalan 21 Unit 1 Blok E di ruang rapat Sekda Tebo, Selasa (19/5/2026).
Sekda Tebo Sindi memimpin rapat pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pembangunan ruas Jalan Nasional Blok E Alai Ilir dan Jalan 21 Unit 1 Blok E di ruang rapat Sekda Tebo, Selasa (19/5/2026). (David)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo terus mematangkan persiapan pembangunan infrastruktur jalan yang akan dibiayai melalui skema pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Salah satu tahapan penting yang kini telah dibahas yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non berusaha untuk konstruksi ruas Jalan Nasional Blok E Alai Ilir dan Jalan 21 Unit 1 Blok E.

Pembahasan tersebut digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo pada Selasa (19/5/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi teknis serta unsur terkait lainnya.

Sekda Tebo Sindi menjelaskan, PKKPR merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas suatu kegiatan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dokumen ini adalah izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan telah sesuai dengan RTRW,” ujar Sindi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, keberadaan PKKPR menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai melalui pinjaman daerah bersama PT SMI.

Dalam rapat tersebut turut hadir tim pembahasan dari berbagai unsur, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum Setda Tebo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub), serta tokoh masyarakat setempat.

Sindi mengatakan, hasil rapat memastikan bahwa lokasi pembangunan ruas Jalan Nasional Blok E Alai Ilir dan Jalan 21 Unit 1 Blok E telah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Tebo.

“Dari hasil pembahasan, lokasi kegiatan konstruksi jalan tersebut dipastikan sudah sesuai dengan RTRW dan memenuhi persyaratan PKKPR,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyebut proses pinjaman daerah bersama PT SMI saat ini masih terus berjalan dan belum memasuki tahap pelaksanaan fisik pekerjaan.

“Sekarang masih dalam proses. Untuk pelaksanaan kegiatan tentu menunggu setelah adanya akad kerja sama,” katanya.

Sindi juga optimistis penandatanganan akad antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan PT SMI dapat dilakukan dalam bulan Mei 2026 ini, sehingga tahapan pembangunan jalan dapat segera direalisasikan.

Pembangunan ruas jalan tersebut diharapkan nantinya mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan Blok E dan sekitarnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA