JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah pusat terus mendorong agenda pemerataan akses keadilan sebagai bagian dari prioritas politik hukum nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan, termasuk di Kota Jambi yang menjadi percontohan di tingkat daerah.
Dalam momentum peresmian 1.585 Posbankum se-Provinsi Jambi, Supratman Andi Agtas menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. atas kontribusinya mendorong pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan di Kota Jambi. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (28/04/2026) itu menjadi simbol penguatan kehadiran negara dalam pelayanan hukum bagi masyarakat.
Peresmian ribuan Posbankum ini diposisikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam menjangkau layanan formal.
“Kita ingin akses keadilan hadir untuk semua, tanpa harus jauh-jauh mencari bantuan hukum,” tegas Supratman.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan efektivitas program tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga organisasi bantuan hukum dinilai krusial dalam mengawal implementasi di lapangan.
Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan penguatan kapasitas sumber daya di tingkat desa melalui perekrutan dan pelatihan paralegal. Skema ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa berbasis mediasi sebelum masuk ke proses hukum formal.
“Kita juga sedang memikirkan skema honorarium bagi paralegal agar program ini berjalan optimal. Ini akan kita bahas bersama lintas kementerian dan DPR,” tambahnya.
Di tingkat daerah, capaian Kota Jambi mendapat perhatian khusus. Seluruh 68 kelurahan di wilayah tersebut telah memiliki Posbankum, menjadikannya daerah pertama di Provinsi Jambi dengan cakupan penuh layanan bantuan hukum berbasis komunitas.
“Alhamdulillah, Kota Jambi menjadi yang pertama di Provinsi Jambi di mana seluruh 68 kelurahannya telah memiliki Pos Bantuan Hukum,” ungkap Maulana.
Keberadaan Posbankum dinilai tidak hanya berfungsi sebagai sarana bantuan hukum, tetapi juga instrumen politik sosial untuk menjaga stabilitas masyarakat melalui pendekatan preventif.
“Kita tentu tidak berharap adanya masalah hukum di masyarakat. Namun apabila terjadi, penyelesaiannya dapat dimulai dari tingkat kelurahan melalui Posbankum. Para lurah juga telah dibekali kemampuan sebagai non-litigation peacemaker,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Al Haris yang menilai Posbankum berpotensi menekan eskalasi konflik sosial di tingkat akar rumput.
“Banyak persoalan kecil di desa yang jika tidak diselesaikan bisa menjadi konflik besar. Dengan adanya Posbankum, masalah bisa selesai di tingkat bawah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi mencatat peningkatan signifikan jumlah Posbankum, dari sebelumnya 76 unit menjadi 1.585 unit yang kini tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
“Ini langkah besar. Harapannya, masyarakat lebih tenang, daerah lebih kondusif, dan pembangunan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Langkah ini menegaskan bahwa arah pembangunan nasional tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga penguatan akses keadilan sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang inklusif. (Rhm)
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Warga Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati di Tebo Ilir
APBD 2027 Tak Anggarkan Jalan Simpang Betung–Pintas, Warga 11 Desa Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran
Hesti Haris: Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Kelola Sampah
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim, Targetkan Dokumen Berlaku Hingga 2055