JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto, menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh perusahaan migas PT Montd'or Oil Ltd wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Eryanto, penggunaan akses jalan untuk aktivitas perusahaan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya persetujuan dan kajian resmi dari pemerintah daerah. Sebab, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, lalu lintas, maupun masyarakat sekitar harus melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Perusahaan harus mengurus AMDAL terlebih dahulu. Itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi karena sudah diatur dalam ketentuan daerah. Pemerintah tentu tidak bisa tinggal diam, semua ada prosedur dan kewajiban yang harus dipatuhi,” ujarnya, dikonfirmasi media ini, kemarin.
Ia menjelaskan, selain aspek lingkungan, pemerintah daerah juga akan menilai dampak terhadap infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kontribusi dan tanggung jawab perusahaan kepada daerah.
Menurutnya, jika nantinya jalan tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, maka harus ada kejelasan mengenai kewajiban perusahaan, baik terkait pemeliharaan jalan, dampak lalu lintas, maupun kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Daerah memiliki aturan yang mengikat. Jadi bukan hanya soal memakai jalan, tetapi juga bagaimana perusahaan memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana PT Montd'or Oil Ltd menggunakan jalan TMMD yang diketahui merupakan hibah dari warga dan selama ini dimanfaatkan sebagai akses masyarakat setempat. (DVD)
Mahasiswi FH UNJA Raih Penghargaan Internasional, Borong Prestasi di Malaysia-Singapura
Kontingen Jambi Siap Tampil di PESPARAWI Nasional 2026, Targetkan Prestasi Terbaik di Manokwari
Fahmi : Inspektorat Jangan Intimidasi Kepsek yang Bongkar Dugaan Penyimpangan
Budi Yanzen Bongkar Dugaan Setoran Rp15 Juta dan Tawaran SK Kepala Sekolah
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Diperiksa Tim Kode Etik
Hari Terakhir PMBM, MTsN 1 Tebo Rampungkan Seleksi Calon Siswa Baru
DPRD Tebo Minta Indomaret dan Alfamart Dibatasi: UMKM Jangan Sampai Mati Pelan-Pelan!