JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo mulai menyoroti semakin menjamurnya toko ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kehadiran gerai-gerai modern tersebut dinilai perlu diatur agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tebo, Karno. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo perlu mengambil langkah strategis dengan melakukan pembatasan terhadap pendirian toko ritel modern ke depan.
Karno yang kerap disapa Bung Karno (BK) ini menegaskan, kebijakan pembatasan bukan berarti menolak investasi maupun perkembangan usaha modern, namun lebih kepada menjaga keseimbangan ekonomi daerah agar pelaku UMKM tetap mampu bertahan dan berkembang.
“Harapan kita, apabila Pemda Tebo melakukan pembatasan terhadap toko modern seperti Indomaret dan Alfamart, maka pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap hidup,” ujar BK melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai saat ini persaingan antara jaringan ritel modern sudah semakin meluas, tidak hanya berada di pusat ibu kota kabupaten, tetapi juga mulai masuk ke sejumlah kecamatan.
“Boleh kita lihat bersama, sekarang ini justru Indomaret dan Alfamart bersaing menguasai pangsa pasar bukan hanya di ibu kota kabupaten, tetapi juga di setiap kecamatan. Kondisi ini berpotensi menyingkirkan UMKM dan perlahan membuat mereka mati,” tegasnya.
Menurut Karno, apabila tidak segera diatur, maka ruang usaha bagi pedagang kecil, warung tradisional, dan pelaku UMKM akan semakin sempit. Padahal sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.
Karena itu, ia menilai Kabupaten Tebo belum terlambat untuk mengambil langkah pembatasan melalui regulasi yang jelas dan memiliki kekuatan hukum.
“Oleh karena itu, kita belum terlambat untuk membatasi menjamurnya toko-toko modern seperti Indomaret dan Alfamart. Untuk yang sudah terlanjur berdiri mungkin tidak masalah, namun ke depannya perlu pembatasan dengan payung hukum yang kuat,” tutup BK.
Wacana pembatasan toko ritel modern ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya persaingan usaha antara jaringan minimarket besar dengan pedagang tradisional di daerah. (DVD)
Kontingen Jambi Siap Tampil di PESPARAWI Nasional 2026, Targetkan Prestasi Terbaik di Manokwari
Fahmi : Inspektorat Jangan Intimidasi Kepsek yang Bongkar Dugaan Penyimpangan
Budi Yanzen Bongkar Dugaan Setoran Rp15 Juta dan Tawaran SK Kepala Sekolah
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Diperiksa Tim Kode Etik
Hesti Haris Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Sungai Nibung, Soroti Kerukunan Antarumat Beragama
Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga
Kerinci Genjot Transformasi Desa Digital, Monadi Tekankan Pelayanan Cepat dan Transparan