JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI - Viral di berbagai platform media sosial, sebuah video yang menampilkan sejumlah pegawai perempuan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tengah menjadi sorotan publik. Video yang mengangkat tema "POV Gaji ke-13" itu menuai beragam tanggapan masyarakat hingga akhirnya berujung pada pemeriksaan oleh Tim Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam video tersebut, para pegawai secara bergantian mengungkapkan rencana penggunaan gaji ke-13 yang mereka terima. Beberapa di antaranya menyebut akan membeli emas batangan, mengganti telepon genggam dengan iPhone terbaru, menabung untuk biaya ibadah haji, hingga merencanakan pembelian kendaraan.
Konten yang awalnya dianggap sebagai hiburan ringan itu kemudian memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai unggahan tersebut kurang mencerminkan sensitivitas sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian warga.
Reaksi publik semakin meluas setelah beredar informasi bahwa beberapa pegawai yang tampil dalam video tersebut juga aktif membagikan aktivitas perjalanan ke luar negeri melalui akun media sosial pribadi mereka. Kondisi itu membuat perbincangan di kalangan warganet semakin ramai dan memunculkan berbagai opini.
Meski video asli diketahui telah dihapus oleh pengunggahnya, rekamannya terlanjur tersebar luas dan terus beredar di berbagai platform media sosial. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan salah satu pihak yang terlibat mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih menyebarluaskan video tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat perempuan yang tampil dalam video tersebut terdiri dari satu orang ASN dan tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi.
Menanggapi polemik yang berkembang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi bergerak cepat dengan membentuk Tim Kode Etik ASN guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etika maupun disiplin pegawai.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah mengingatkan seluruh ASN mengenai pentingnya menjaga etika dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra dan profesionalitas sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam aktivitas digital.
"Saat ini kami sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya ASN telah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas," ujar Rizalul Fikri.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa pegawai yang terlibat dalam video tersebut telah mendapatkan teguran dari pimpinan instansi masing-masing. Selain itu, langkah pembinaan juga telah dilakukan secara internal sembari menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kode etik.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur agar tetap menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang melibatkan pegawai di instansinya tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial bagi aparatur negara. Di era digital saat ini, setiap unggahan yang dibuat ASN tidak hanya menjadi konsumsi pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi pemerintah yang mereka wakili.
Kontingen Jambi Siap Tampil di PESPARAWI Nasional 2026, Targetkan Prestasi Terbaik di Manokwari
Fahmi : Inspektorat Jangan Intimidasi Kepsek yang Bongkar Dugaan Penyimpangan
Budi Yanzen Bongkar Dugaan Setoran Rp15 Juta dan Tawaran SK Kepala Sekolah
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Diperiksa Tim Kode Etik
Hesti Haris Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Sungai Nibung, Soroti Kerukunan Antarumat Beragama
Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga
Inspektorat Buka Suara! Jaya Kusuma Tegaskan Hanya Panggil Kabid Dikdas, Bukan Tekan Kepsek