Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara

Selasa, 21 April 2026 - 12:22:25 WIB - Dibaca: 88 kali

Sidang lanjutan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Punti Kalo digelar di Pengadilan Negeri Tebo.
Sidang lanjutan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Punti Kalo digelar di Pengadilan Negeri Tebo. (Syahrial)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sidang lanjutan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Senin (20/4/2026). Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Kabupaten Tebo tidak pernah mengajukan izin pertambangan emas.

Ahli ESDM, M. Aditiya Putra, menjelaskan hingga saat ini pemerintah pusat masih dalam tahap inventarisasi terkait potensi pertambangan rakyat di daerah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin pertambangan, baik untuk perusahaan maupun masyarakat, yang diterbitkan di wilayah Tebo.

“Belum ada,” ujarnya singkat saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait keberadaan izin pertambangan rakyat (IPR).

Keterangan tersebut mempertegas bahwa seluruh aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Tebo saat ini tidak memiliki dasar legal. Padahal, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebelum dilakukan, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menyoroti kondisi para penambang yang sebagian besar hanya bekerja sebagai buruh. Hakim meminta agar negara hadir memberikan perlindungan dan solusi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan peran pemerintah dalam menangani maraknya aktivitas PETI di Tebo. Ahli ESDM menjelaskan bahwa saat ini pemerintah bersama pemerintah daerah masih melakukan pendataan sebagai langkah awal untuk mendorong skema pertambangan rakyat.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa yang mengaku hanya sebagai pekerja. Sedangkan pemodal utama tambang diduga merupakan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh dalam proses hukum. (Syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA