JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi mengaku kecolongan atas kedatangan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Mr. Farugori Toru ke wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis 18 Desember 2025.
WNA tersebut diketahui hadir untuk meresmikan Yayasan Baitul Ilmi di Desa Perintis Makmur, Jalan 8 Unit 1 Rimbo Bujang. Agenda tersebut bahkan dihadiri sejumlah tokoh daerah, mulai dari anggota Fraksi Golkar DPRD Tebo Ngatiran, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tebo H. Julan, jajaran pemerintah kecamatan, perangkat desa, hingga perwakilan Bupati Tebo melalui Kabag Kesra.
Namun, kedatangan tamu asing ini ternyata tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kesbangpol Kabupaten Tebo sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo melalui Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Mualim, pada Jumat 19 Desember 2025.
Menurutnya, informasi kedatangan WNA tersebut baru diterima setelah acara berlangsung.
“Diakui, sebenarnya kita kecolongan. Ada kunjungan WNA asal Jepang ke Kabupaten Tebo tanpa laporan resmi. Seharusnya panitia pelaksana atau pemerintah setempat, baik Pemdes maupun pihak kecamatan, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kesbangpol,” tegas Mualim.
Ia menjelaskan, setiap aktivitas yang melibatkan warga negara asing di daerah harus dilaporkan terlebih dahulu agar pemerintah dapat melakukan pemantauan, memastikan legalitas kegiatan, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Minimal dari tingkat kecamatan melapor ke kabupaten melalui Kesbangpol. Ini penting sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing,” tambahnya.
Dengan kejadian ini, Kesbangpol menegaskan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi bersama bagi pemerintah desa, kecamatan, maupun panitia penyelenggara kegiatan agar ke depan lebih memperhatikan prosedur administrasi.
“Di tingkat daerah, pemerintah setempat tentu lebih mengetahui aktivitas yang terjadi di wilayahnya. Karena itu, setiap kedatangan WNA wajib segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
DPRD Tebo Gelar Paripurna HUT RI ke-81, Dengarkan Pidato Presiden
Ratusan Mahasiswa Baru Universitas Islam Tebo Ikuti PBAK 2026
Edi Purwanto: Fraksi PDIP Kawal Kebijakan Pemerintah agar Belanja Negara Tepat Sasaran
Operasi Antik Siginjai 2026 Ungkap 154 Kasus Narkoba, 236 Tersangka Diamankan
Jelang HUT RI ke-81, Liga Marisa Serukan Semangat Gotong Royong dan Bangun Tebo
APBD 2026 Disahkan, Pemkab Tebo Gercep Proses Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI