JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Dua pelaku, masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau. Ia diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 unit HP Vivo, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta beberapa barang pendukung transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH., M.M, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah Pamenang.
“Tersangka kami tangkap saat hendak bertransaksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam bungkus plastik. Pelaku langsung kami amankan untuk dilakukan pengembangan,” ujar Rezi, Kamis (16/10/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R berperan sebagai kurir. Ia mengaku dikendalikan oleh EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, yang berperan sebagai bandar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat ke rumah EZ. Dengan didampingi orang tua pelaku dan tokoh masyarakat setempat, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti cukup besar.
Barang bukti yang disita antara lain:
2 kotak berisi sabu dengan berat total 2,15 kilogram, sabu seberat 2,82 gram dan 50,34 gram,
timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, HP Oppo, serta tas berisi alat takar dan bungkus sabu.
Kepada petugas, EZ mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengedarkan sabu ke wilayah Sarolangun dan Merangin, yang diperolehnya dari dua orang pemasok berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Sumatera Selatan). Keduanya kini menjadi buronan polisi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sempat dirahasiakan karena merupakan atensi pimpinan tingkat atas.
“Perkara ini melibatkan jaringan antarprovinsi, jadi kami perlu memastikan seluruh rantainya terungkap sebelum dirilis ke publik,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor utama di balik peredaran tersebut.
“Kami yakin ada pengendali besar di balik jaringan ini. Kami berkomitmen membongkar semuanya agar Merangin bebas dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly S.Sy., M.H, menyebut kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Tanpa dukungan dan kepedulian warga, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” ujarnya.
Ruly juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah desa untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Merangin.
Apakah kamu ingin saya buatkan juga versi ringkasnya (sekitar 5 paragraf) untuk format berita cepat portal online? Itu cocok jika kamu ingin menayangkannya di beranda utama media. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #BupatiMerangin #polresmerangin #poldajambi #polri #polripresisi
Warga Segel PT SMM, Tuntut Kades Dicopot dan Pabrik Ditutup Permanen
Hujan Deras Rendam 47 RT di Kota Jambi, Tiga Sekolah Ikut Tergenang
BPK RI Periksa Proyek Hibah BNPB Rp20,4 Miliar di Tebo, BPBD Sebut Pekerjaan Sudah Rampung
Mantan YouTuber Asal Jambi Laporkan Oknum Dokter RSUD Sijunjung ke Polisi
Pemkot Jambi Tutup Permanen TPS Simpang Royal, Sistem Baru Pengelolaan Sampah Mulai Diterapkan
FKIK UNJA Jadi Tuan Rumah Pelatihan Nasional AMSA-Indonesia 2026
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Sindikat Sabu 126 Gram di Rimbo Bujang