Inspektorat Merangin Naikkan Audit Dana BOS SDN 253 Bangko ke Investigatif

Jumat, 02 Oktober 2026 - 09:40:54 WIB - Dibaca: 53 kali

Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma dalam konferensi pers terkait audit Dana BOS SDN 253 Bangko. Foto: Saudi
Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma dalam konferensi pers terkait audit Dana BOS SDN 253 Bangko. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Inspektorat Kabupaten Merangin menaikkan pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko menjadi audit investigatif. Keputusan itu diambil setelah dilakukan telaah internal terhadap hasil pemeriksaan reguler sebelumnya.

Inspektur Inspektorat Merangin, Jaya Kusuma, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Merangin, Kamis (1/10/2026). Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan terkait kronologi pemeriksaan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di media massa.

Jaya menjelaskan, pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SD dan SMP di Kecamatan Bangko bermula dari Surat Tugas (ST) Pemeriksaan Reguler yang dilaksanakan pada 12-26 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh sekolah yang menjadi objek pemeriksaan diminta menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, menurut Inspektorat, SDN 253 Bangko yang dipimpin Kepala Sekolah Susmarni menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan SPJ hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar tim auditor menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal. Dalam LHP tersebut, tim merekomendasikan agar pengelolaan keuangan SDN 253 Bangko diarahkan ke pemeriksaan investigatif karena pihak sekolah dinilai belum kooperatif dalam penyampaian dokumen.

Meski demikian, Jaya mengatakan dirinya saat itu memilih langkah pembinaan terlebih dahulu. Ia mengaku menolak jika persoalan tersebut langsung dibawa ke tahap investigasi tanpa memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk memenuhi kewajibannya.

Pada 9-12 Juni 2026, Inspektorat kemudian mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Susmarni untuk meminta konfirmasi terkait kesanggupan menyerahkan SPJ.

Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni akhirnya datang ke Kantor Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ. Inspektorat kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan tertanggal 16 Juni 2026 untuk melakukan pengolahan data serta verifikasi dan uji petik lapangan.

Namun, proses pemeriksaan di lapangan kembali menemui kendala. Jaya mengatakan kepala sekolah maupun bendahara tidak berada di lokasi ketika tim auditor melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi dokumen di SDN 253 Bangko.

Menurutnya, saat tim berada di sekolah, hanya operator Dana BOS yang berada di lokasi. Operator tersebut disebut tidak dapat memberikan penjelasan teknis yang dibutuhkan auditor terkait bukti transaksi dan pertanggungjawaban keuangan.

"Kami terkendala di situ karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni. Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau," ungkap Jaya.

Jaya menyayangkan ruang klarifikasi yang telah diberikan Inspektorat tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak sekolah. Ia menyebut pihak sekolah memiliki kesempatan memberikan penjelasan saat auditor melakukan pemeriksaan di lapangan maupun sebelum LHP disahkan.

Ia juga membantah informasi yang sempat beredar bahwa pemanggilan Inspektorat berkaitan dengan pelantikan kepala sekolah.

"Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan," tegasnya.

Inspektorat Jelaskan Perbedaan Temuan dengan BPK

Mengenai perbedaan hasil temuan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat yang disebut mencapai sekitar Rp61 juta, Inspektorat juga memberikan penjelasan.

Inspektur Pembantu (Irban) 2, Junaidi, mengatakan perbedaan tersebut berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, serta kelengkapan dokumen yang diterima auditor.

Menurut Junaidi, saat BPK melakukan pemeriksaan di Kabupaten Merangin, pihak SDN 253 Bangko baru menyerahkan dokumen SPJ pada hari terakhir pemeriksaan atau saat exit meeting.

Karena keterbatasan waktu, BPK disebut belum sempat melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen tersebut. Berkas kemudian dititipkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Inspektorat menyebut kondisi itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hasil pemeriksaan kedua lembaga memiliki perbedaan.

Terkait persoalan standar harga konsumsi, termasuk perhitungan Rp12.500 dibandingkan dengan anggaran Rp30 ribu, Jaya mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dahulu mencocokkan dokumen penganggaran pada aplikasi ARKAS dan DPA.

Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah anggaran yang tercantum diperuntukkan bagi pembelian makanan berat atau kudapan (snack).

Jaya mengatakan pihak sekolah juga dapat memberikan bukti tambahan apabila memiliki dokumen transaksi dari toko atau penyedia. Bukti tersebut, menurutnya, dapat dibawa ke Inspektorat untuk dilakukan verifikasi bersama.

Pemeriksaan Dinaikkan Menjadi Audit Investigatif

Setelah muncul aduan mengenai kemungkinan adanya kesalahan hitung administratif dalam LHP reguler sebelumnya, Jaya mengatakan dirinya memerintahkan tim internal melakukan telaah.

Hasil telaah tersebut menyimpulkan perlunya pendalaman, penajaman, serta pembuktian materiil yang lebih memadai.

Atas dasar itu, Inspektorat memutuskan menaikkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan tim khusus dari divisi investigasi dan tidak lagi ditangani tim Irban Wilayah.

"Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam," jelas Jaya.

Jaya menegaskan, audit investigatif tersebut tidak dilakukan karena pemberitaan media, sikap kepala sekolah, maupun persoalan pribadi.

Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan bukti yang ada.

"Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Audit investigatif ini tidak bertujuan membenarkan LHP lama atau mencari-cari kesalahan, melainkan meluruskan yang menyimpang. Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara," pungkasnya. (sab)





BERITA BERIKUTNYA