JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini mulai berlaku Senin 6 Oktober 2025 dan hanya memperbolehkan kendaraan besar mengisi solar di tujuh SPBU tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota serta memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Tujuh SPBU ini wajib beroperasi 24 jam agar sopir truk dan kendaraan besar tidak kesulitan mendapatkan solar,” ujar Maulana.
Tujuh SPBU yang Melayani Kendaraan Roda Enam:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri
Sementara itu, sepuluh SPBU di kawasan dalam kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat pribadi. Namun, Pemkot memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat pengemudi dapat membuktikan muatan tersebut.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Jambi menurunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita ingin masyarakat tidak terganggu dengan antrean panjang truk di SPBU dalam kota. Aturan ini dibuat untuk kenyamanan dan kepentingan bersama,” tegas Maulana. (Ahmad)
#jambiprima.com #pemkotjambi #kotajambi #spbu #pertaminajambi #walikotajambi #beritahariini #berita #beritaterkini
FKPT Jambi Dorong Kolaborasi Cegah Radikalisme dan Intoleransi
Serius Tangani Sampah, Pemkab Merangin Tambah Armada dan Peralatan
DPRD Tebo Gelar Paripurna HUT RI ke-81, Dengarkan Pidato Presiden
Ratusan Mahasiswa Baru Universitas Islam Tebo Ikuti PBAK 2026
Edi Purwanto: Fraksi PDIP Kawal Kebijakan Pemerintah agar Belanja Negara Tepat Sasaran
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP