JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran narkotika, pada Jumat 1 Agustus 2025. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota TNI dan Polisi, serta dihadiri keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya yang turut mendampingi di dalam ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Helen terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman mati, namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa tetap akan berada dalam tahanan selama menjalani masa hukumannya. (Ahmad)
#ratunarkoba #helendiankrisnawati #pengadilannegerijambi #jambi #kotajambi #pnjambi #mahkamahagung #ma
Paskibra Muara Tabir Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81
Liga Madrasah 2026 MTsN 7 Bungo Resmi Bergulir, Siswa Adu Skill di Lapangan
Pawai HUT RI ke-81 di Bungo Dipastikan Meriah, 350 Pleton Siap Tampil
Sawit Pak Sukir di Bungo Tumbuh Bongsor, Begini Rahasia Perawatannya
Miliki Ekstasi, Pria dan Wanita di Nalo Tantan Merangin Ditangkap