JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran narkotika, pada Jumat 1 Agustus 2025. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota TNI dan Polisi, serta dihadiri keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya yang turut mendampingi di dalam ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Helen terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman mati, namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa tetap akan berada dalam tahanan selama menjalani masa hukumannya. (Ahmad)
#ratunarkoba #helendiankrisnawati #pengadilannegerijambi #jambi #kotajambi #pnjambi #mahkamahagung #ma
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Miliki Ekstasi, Pria dan Wanita di Nalo Tantan Merangin Ditangkap