JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Didin alias Didin Bin Tember, terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis 31 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menilai Didin telah bertindak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga dinilai memiliki peran besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan sebagai kampung narkoba di Jambi.
“Rekam jejak terdakwa yang berulang kali terjerat kasus narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan,” ujar Dominggus.
Meski begitu, hakim menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi satu-satunya poin yang meringankan.
Dalam amar putusan, Didin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, meliputi menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.
Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani Didin sejak penangkapan juga akan dikurangkan dari total vonis. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir. (Ahmad)
#jambiprima.com #helendiankrisnawati #pulaupandan #jambi #didin #didinaliasdidinbintember #pnjambi #pengadilannegeri #narkotika #narkoba #sabu
Karhutla Gambut 3 Hari, Gubernur Jambi Turun Langsung Padamkan Api
Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Diikuti 12 Ribu Peserta, Kapolda: Aman dan Kondusif
Mustaharudin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Membangun Jambi
Calon Paskibraka Tebo Mulai Dikarantina, Pengukuhan Dijadwalkan 15 Agustus
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers