Razia Sejumlah Lokasi Hiburan Malam, Satpol PP Kota Jambi Sita 56 Botol Minol Ilegal

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:49:48 WIB - Dibaca: 3387 kali

Satpol PP saat Merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Satpol PP saat Merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Upaya penegakan peraturan daerah terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama tim gabungan dari Polresta Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dalam razia yang digelar pada Selasa malam (15/7/2025), tim menyasar toko penjual minuman keras ilegal dan tempat hiburan malam yang dianggap rawan pelanggaran.

Razia berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga larut malam. Tim gabungan menyusuri empat lokasi yang menjadi target utama, yakni Toko Manulang di Jalan Pangeran Hidayat, 98 KTV & Lounge, Raja Executive, serta Black Jack Pub & Bar yang berada di kawasan Talang Banjar dan Payo Selincah.

Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan 56 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari Toko Manulang. Rinciannya, 15 botol minol golongan A, 35 botol golongan B, dan 3 botol golongan C.

“Masih saja ada pelaku usaha yang membandel. Padahal aturannya sudah jelas. Minuman ini kita sita karena tidak memiliki izin edar,” tegas Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Rabu (16/7/2025).

Selain menindak penjual minol ilegal, razia juga difokuskan pada pengawasan tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pengunjung dan pekerja guna memastikan tidak ada anak di bawah umur yang terlibat dalam aktivitas tempat tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan anak di bawah umur, baik sebagai pengunjung maupun pekerja. Izin usaha mereka juga lengkap. Namun, kami tetap memberikan imbauan agar tidak mempekerjakan atau menerima tamu yang masih di bawah usia,” tambah Feriadi.

Razia ini merupakan bagian dari penegakan Perda No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Asusila, serta Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Feriadi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. “Jika ada tempat hiburan malam yang membiarkan anak-anak masuk, segera laporkan. Ini bukan semata tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya. (ahmad)





BERITA BERIKUTNYA