JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Pemerintah Kota Jambi bersama tim terpadu melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Talang Banjar, Selasa pagi (10/6/2025). Penertiban ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan Gubernur Jambi, Al Haris.
Baca Juga : Tolak Relokasi, Pedagang Talang Banjar Nilai Lokasi Baru Terlalu Jauh
Dalam arahannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai. Kawasan tersebut akan dibangun saluran drainase tertutup, pedestrian, serta median jalan untuk mendukung kenyamanan dan keindahan kota.
“Ini bukan semata penertiban, tetapi langkah awal dalam pembangunan fasilitas publik yang lebih baik. Kami ingin menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Maulana.
Sementara itu, Gubernur Al Haris dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketertiban kota sebagai bentuk kecintaan terhadap Jambi. Ia menekankan bahwa penataan PKL bukan bentuk pengusiran, melainkan pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan saluran air.
“Bukan mengusir, tapi menata dan mengatur pedagang. Jangan sampai ada air yang tergenang, karena semua harus tertib. Kalau cinta Kota Jambi, maka harus mau diatur,” tegas Al Haris.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi petugas dalam menjalankan pengawasan agar pedagang yang sudah dipindahkan tidak kembali berjualan di tempat semula.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Provinsi siap memback-up dan berkolaborasi bersama-sama,” tutupnya.
Penertiban PKL ini akan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan sosialisasi serta relokasi yang humanis, agar para pedagang tetap bisa berjualan di lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo Sidi, menyatakan bahwa para pedagang yang direlokasi akan mendapatkan fasilitas gratis selama enam bulan di lokasi baru tersebut.
“Selama enam bulan tidak ada biaya sewa. Tapi tetap ada retribusi harian sebesar Rp10 ribu,” kata Purnomo saat ditemui di sela-sela penertiban.
Menurutnya, pedagang diberikan dua pilihan terkait tempat usaha baru: membeli atau menyewa. Untuk sewa, tarif yang dikenakan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan bagi pedagang yang ingin memiliki lapak secara permanen, tersedia opsi pembelian dengan harga Rp25 juta hingga mendapatkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU).
“Itu berlaku sampai masa BOT selesai dan nanti bisa diperpanjang lagi,” tambah Purnomo.
Adapun lokasi penempatan pedagang akan dibagi ke dalam dua blok, yaitu Blok E dan Blok D. Sebanyak 300 pedagang akan menempati Blok E, sementara 150 pedagang lainnya akan menempati Blok D.
Langkah relokasi ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan Talang Banjar sekaligus optimalisasi penggunaan Pasar Angso Duo Baru yang telah dilengkapi fasilitas lebih tertata dan representatif. (ahmad)
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan