Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:27:24 WIB - Dibaca: 75 kali

Pedoman Pembatasan Penggunaan HP Di Madrash (Jambi)
Pedoman Pembatasan Penggunaan HP Di Madrash (Jambi) (Kemenag Provinsi Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan madrasah. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Jambi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jambi, Dedi Irama Silalahi mengatakan, pembatasan penggunaan handphone tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga kepada pendidik dan tenaga kependidikan.

“Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan handphone, kecuali perangkat tersebut digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran,” ujar Dedi.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

“Kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga fokus belajar dan menciptakan suasana akademis yang kondusif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memperkuat disiplin, serta meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan pendidikan.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, tertib, dan produktif, sekaligus memperkuat peran madrasah dalam membentuk karakter peserta didik,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Kanwil Kemenag Jambi juga mengamanatkan sembilan poin penting yang wajib diterapkan oleh seluruh madrasah di Provinsi Jambi, yakni:

  1. Melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan madrasah.
  2. Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  3. Mewajibkan madrasah menyediakan fasilitas penyimpanan handphone berupa loker atau kotak khusus.
  4. Menyiapkan jalur komunikasi darurat melalui wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas khusus untuk kebutuhan mendesak antara orang tua dan siswa.
  5. Melakukan sosialisasi kebijakan secara terbuka kepada orang tua atau wali murid.
  6. Mengedukasi orang tua agar turut mengawasi penggunaan gadget dan akses internet sehat di rumah.
  7. Memasang pamflet atau pemberitahuan pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan setiap ruang kelas.
  8. Memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib resmi madrasah.
  9. Memberikan sanksi tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Melalui kebijakan ini, Kanwil Kemenag Jambi berharap seluruh madrasah dapat menciptakan budaya belajar yang lebih disiplin, fokus, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi. (Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA