JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut terdakwa pembunuhan Zuhri Adison, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Pada Selasa pagi (4/6/2024).
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU meyakini terdakwa melanggar pasal 338 KUHP pembunuhan dan dituntut hukuman maksimal.
"Alasan tuntutan maksimal, karena tindakan terdakwa kepada korban kategori sadis," ungkapnya.
Usai JPU Kejari Tebo menyampaikan tuntutan, majelis hakim yang langsung diketuai Waka Pengadilan Negeri (PN) Tebo Rintis Chandra dengan didampingi hakim anggota Silva da Rosa dan Ahmad Fadil menskors sidang. Pada selasa depan 11 Juni 2024 dengan agenda pledoi.
Sementara itu, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Tebo sebelum tahap II lalu. Terbukti terdakwa sangat sadis menghabisi nyawa korbanny atas nama Muklis, dengan mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) ke bagian leher korban berulang kali hingga nyaris putus.
Terdakwa beralasan, tega menghabisi nyawa bosnya tersebut. Karena merasa tidak hargai pekerjaannya, dan mengatakan perkataan tidak pantas. (Fan)
BMKG Ungkap Kapan Kemarau Jambi Berakhir, Hujan Mulai Datang Bertahap
Porprov Jambi 2026 Resmi Ditunda, Anggaran Daerah Jadi Kendala
Tersandung Indisipliner, Dua ASN DLH-Hub Tebo Terancam Dipecat
Khalis Mustiko Buka Muscam VI, Sunyoto dan H. Sabli Kembali Nahkodai Golkar
Tol Palembang-Betung Capai 87 Persen, Konektivitas Menuju Jambi Terus Dikebut
Kota Jambi Jadi Lokasi Program Kota Wakaf 2026, Pemkot Siapkan Aturan Wakaf Uang
Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur di Duga Diperkosa Rame- rame