JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Kasus pencurian rumah kosong kembali terjadi wilayah Polres Batanghari, kali ini terjadi di Kelurahan Teratai Dusun Kampung Tengah, RT 09 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi. (25/07/22).
apolres Batanghari AKBP M Hasan, S.I.K,. MH yang di wakili Kanit Pidum IPTU Gegar, Mahdi saat di konfirmasih Jambiprima.com mengatakan membenarkan kasus pencuriam rumah kosong terjadi wilayah Kabupaten Btanghari.
" Benar, bahwa adanya penangkapan pelaku atas nama Ade Irpan yang melakukan pencuria dengan pemberatan dengan cara mencongkel rumah yang dalam keadaan kosong," Ucap Kanit Pidum.
Dikatakan Kanit Pidum, Aksi Pelaku berhasil di ungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengintaian. " Aksi pelaku berhasil di ungkap setelah tim Reskrim melakukan pengintaian atas laporan dari korban, setelah di lakukan pengembangan pihak kita mendapatkan jejak pelaku yang menjual hasil curian ke barang ronsokan," Imbuhnya
Ia menyebutkan, dari hasil pelacakan, pelaku pencurian berhasil di amankan. " Tim langsung melakukan pelacakan, dan berhasil menangkap pelaku Ade irpan, sekaligus barang bukti hasil curian," Imbuhnya
Untuk pelaku di ancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Tandasnya (indra)