JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, berhasil meringkus Pengedar ganja lintas provinsi, dalam penangkapan tersebut 6,5 Kilogram Ganja diamankan.
Pengedar ganja lintas Provinsi ini ditangkap pada Rabu dini hari (20/07/2022), sekira pukul 2.00 WIB, dari 12 Kilogram dibawa pelaku sekitar 5 kilogram sudah beredar ditengah masyarakat.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal mengatakan ganja tersebut beredar dari bandar di Aceh kemudian diambil satu bandar di Kerinci asal Pulau Tengah yang berhasil ditangkap.
Secara total menurut Kasat Narkoba, dari keterangan bandar ada 12 kilogram ganjda yang dibawa dari Aceh. Sementara yang belum beredar dan diamankan dari tersangka sebanyak 6.5 kilogram, sedangkan selebihnya atau sekitar 5 kilogram sudah beredar.
"Sebanyak 5 kilogram baru beredar di Kecamatan Keliling Danau dan gunung Raya, " jelas Kasat.
Dia mengatakan dari pemeriksaan ganja tersebut sudah masuk Kerinci sudah satu minggu. Dengan jumlah penjualan sudah lebih 5 kilogram. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan soal jaringan pengedar lainnya di wilayah Kerinci dan Sungai penuh.
"Ganja dibawa mobil travel sampai Kerinci lalu tersangka uda ini ngambil di Kerinci. Stelah kita saat informasi makan kita tangkap pelaku ini di desa pulau Tengah, " katanya
Atas perkara ini tersangka R alias uda dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar. (Bdu)