Polisi Tangkap Pemilik Emas Hasil PETI

Rabu, 16 Februari 2022 - 15:04:11 WIB - Dibaca: 3699 kali

Foto: istimewa
Foto: istimewa ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Polisi tangkap pemilik Emas hasil Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), wilayah Kecamatan Tabir, Merangin. Penangkapan itu tidak lepas informasi Masyarakat.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, konferensi pers, membenarkan penangkapan Emas Tampa Izin.

"Ini terlepas dari informasi Masyarakat, untuk barang kita amankan seberat 100,4 gram emas, "ungkap Kapolres Merangin.

Untuk pasal kita terapkan 161 undang nomor 3 tahun 2020, tentang minerba. Barang siapa yang mengolah hasil bumi dari berasal dari IUP atau IPR, ancaman 5 tahun dengan denda 10 miliar. (lan)





BERITA BERIKUTNYA