JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Polisi tangkap pemilik Emas hasil Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), wilayah Kecamatan Tabir, Merangin. Penangkapan itu tidak lepas informasi Masyarakat.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, konferensi pers, membenarkan penangkapan Emas Tampa Izin.
"Ini terlepas dari informasi Masyarakat, untuk barang kita amankan seberat 100,4 gram emas, "ungkap Kapolres Merangin.
Untuk pasal kita terapkan 161 undang nomor 3 tahun 2020, tentang minerba. Barang siapa yang mengolah hasil bumi dari berasal dari IUP atau IPR, ancaman 5 tahun dengan denda 10 miliar. (lan)
Anak Jalanan Kian Marak, Dewan Kota Jambi Minta Lakukan Pembinaan
Sidak ke RS Royal Prima, Anggota DPRD Kota Jambi Temukan Pengalihan Drainase
Polwan Polres Tebo Lakukan Trauma Healing Kepada Korban Kebakaran
Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelatihan Potensi SAR Basarnas Jambi
Polemik Angkutan PT RPSL, Fasha: Minggu Ini Sudah Ada Kesimpulan