JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI – Polemik angkutan bertonase besar yang kerap melintas di ruas jalan RT 24, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paalmerah, disikapi Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Memang kata Fasha, permasalahan tersebut selalu berulang-ulang. Dia pun telah memerintahkan DPMPTSP, DPUPR, DLH, Dishub dan Pol PP Kota Jambi, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Inikan masalah lama. Dalam minggu ini tim sudah ada aksi ke sana. Karena itu jalan kota, dan dilewati angkutan bertonase besar tentu tidak sesuai kelasnya,” kata dia.
Memang beberapa waktu lalu, PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) Jambi, kata Fasha berjanji akan membuat dan meningkatkan jalan di sana menjadi rigit beton. “Namun hingga sekarang belum ada. Maka kalau tidak dilakukan kami tidak mengizinkan lewat sana. Dan harus menggunakan angkutan yang sesuai kelas jalannya,” terangnya.
Lanjutnya, dalam minggu ini pula tim yang ditunjuk harus bisa mengambil kesimpulan, apakah nantinya menempatkan petugas di sana untuk pengawasan atau memasang portal. “Sejauh ini saya belum dapat laporan tim. Izin (perusahaan,red) sudah lengkap. Termasuk amdal dan lain-lain. Termasuk PLN sudah lengkap semua,” kata dia.
Sebelumnya, angkutan bertonase besar menjadi permasalahan bagi warga di RT 24, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah.
Pasalnya angkutan tersebut kerap lalu lalang di jalan lingkungan pemukiman warga. Angkutan tersebut merupakan angkutan barang milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang mebawa barang ekspor.
Salah satu warga yang sudah geram, pada Sabtu (12/2) lalu, melalukukan penyetopan mobil bertonase besar itu untuk tidak boleh melintas. Ada dua angkutan yang tertahan karena di stop warga saat itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait penggunaan jalan tersebut, karena sebut Saleh, angkutan tonase besar tidak boleh melintasi jalan tersebut.
"Anggota Dishub sudah Saya perintahkan ke TKP saat terjadi penyetopan itu. Terkait Pelanggaran jelas itu melanggar Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pengaturan dimensi lalau lintas jalan," jelas Saleh. (CR01)