JAMBIPRIMA.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilgub Jambi yang dilayangkan paslon Cagub dan Cawagub Jambi, Cek Endra dan Ratu Munawaroh.
Keputusan itu sekaligus pula membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi yang memenangkan paslon Haris-Sani.
Sidang putusan itu dibacakan hakim MK pada Senin sore, 22 Maret 2021.
Dalam amar putusannya, MK menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS.
Maka, MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terbukti bermasalah itu. PSU harus secepatnya dilaksanakan maksimal 60 hari pasca putusan MK ini.
Baca Juga : Haris- Sani Batal Menang, Ini 88 TPS Yang Akan Laksanakan PSU
Ada puluhan TPS yang diperintahkan MK untuk dilakukan PSU. TPS itu tersebar di beberapa Kabupaten/Kota, antara lain Kabupaten Batanghari, Kerinci, Muaro Jambi, Sungai Penuh dan Kabupaten Tanjab Timur.
Cek Endra yang mengenakan batik berkelir kuning terlihat gembira. Ia langsung sujud syukur saat menonton sidang MK lewat video streaming di aula lantai II Hotel Mulia, Jakarta.
Cek Endra ditemani Hilalatil Badri, Ketua PDIP Sarolangun, Tantowi Jauhari, Ketua Golkar Sarolangun dan sejumlah keluarga dekat lainnya. (*)
Bupati Anwar Sadat Nahkodai PAN Tanjabbar Periode 2021- 2025
Warga: Insya Allah Putusan MK Nanti Akan Menjadi Kado Terindah Ultah CE
Sengketa Pilgub Jambi di Putuskan 22 Maret, CE Optimis Akan PSU
Kongres Partai Demokrat di Sumut: Moeldoko Ketua Umum, Marzuki Ali Ketua Dewan Pembina
Dewan Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati
Usai Geledah Rumah Ihsan Yunus, Penyidik KPK Bawa 2 Koper Hitam