Sengketa Pilgub Jambi di Putuskan 22 Maret, CE Optimis Akan PSU

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:09:50 WIB - Dibaca: 2190 kali

Drs H. Cek Endra
Drs H. Cek Endra ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Pilgub Jambi Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) yakin gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021.

Cek Endra meyakini MK akan mengabulkan gugatan CE- Ratu dengan keputusan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

" Insyaa Allah putusan Pilkada Jambi ini tanggal 22 Maret, akan ada sidang di MK untuk memutuskan dalil -dalil yang kami ajukan, mudah-mudahan putusan terbaik,” kata Cek Endra saat diwawancarai wartawan baru- baru ini.

Katanya lagi, saya yakin, karena dalil yang kita ajukan normatif, dengan pembuktian- pembuktian kemarin kami yakin gugatan kita bisa dikabulkan dengan putusannya PSU.

Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) menggugat hasil pemilihan Gubernur Jambi yang diadakan pada 9 Desember 2020.

Diketahui, bahwa banyak terdapat pemilih yang tidak memiliki E-KTP yang diberikan hak untuk memilih pada pemilihan yang lalu. (*)

Sumber: jambilink.com




BERITA BERIKUTNYA