JAMBIPRIMA.COM - Warga yang merupakan simpatisan paslon CE- Ratu di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu berkeyakinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan pemohon CE- Ratu.
" Saya yakin MK akan mengabulkan gugatan CE- Ratu di sidang putusan tanggal 22 Maret 2021 mendatang," ungkap Maulana, salah seorang warga Tebo, Kamis (18/3/2021).
Dia juga meyakini bahwa putusan MK nantinya akan menjadi kado terindah hari ulang tahun (HUT) Cek Endra.
" Insya Allah putusan MK nanti akan menjadi kado terindah Ultahnya Pak Cek Endra," sebut Maulana. (*)
Sengketa Pilgub Jambi di Putuskan 22 Maret, CE Optimis Akan PSU
Kongres Partai Demokrat di Sumut: Moeldoko Ketua Umum, Marzuki Ali Ketua Dewan Pembina
Dewan Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati
Usai Geledah Rumah Ihsan Yunus, Penyidik KPK Bawa 2 Koper Hitam
Pandemi COVID-19 Tak Halangi Dewan Muaro Jambi Laksanakan Reses