Pengakuan Pasangan Kekasih yang Diciduk Satpol PP, Kenalan Lewat Facebook Lalu Berhubungan Intim

Senin, 03 Februari 2020 - 18:29:01 WIB - Dibaca: 2064 kali

()

Jambione.com -- Dua pasang kekasih diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Aik Baik Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Minggu (2/2/2020) malam dinihari.

Kedua pasangan tersebut langsung digiring petugas ke kantor Satpol PP karena tak bisa menunjukan buku nikah dan dokumen kelengkapan lainnya.

Adapun kedua pasangan bukan suami istri tersebut yakni U (44) dan M (16), serta EY (24) dan MF (20) yang seluruhnya warga berdomisili di Kabupaten Belitung.

Kepada posbelitung.co EY (24) dan MF (20) mengaku berkenalan satu sama sama lain melalui media sosial Facebook.

Setelah itu berpacaran kurang lebih selama dua minggu, dan baru pertama kali ini langsung terjaring razia Satpoll PP.

"Di kamar kosan sebelum petugas datang, kami telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," ungkap MF kepada posbelitung.co, Minggu (2/2/2020) malam dini hari di kantor Satpol PP.

Akibat kejadian ini dirinya menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan ini dikemudian hari.

Sementara itu EY (24) tetap bersikukuh tidak mengakui telah melakukan hubungan badan dengan MF (20).

"Baru sampai tadi, tak melakukan perbuatan apapun cuma bersantai saja," kelaknya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh U (44) dan M (16) mengaku berkenalan melalui Facebook dan sekedar berteman saja, tidak menjalin hubungan serta baru pertama kali bertemu.

"Tidak melakukan perbuatan apapun di dalam kamar, karena baru sampai dan akan mulai terlebih dahulu petugas datang," ungkap keduanya serentak.

Sebelumnya dua pasang kekasih diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Aik Baik Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Minggu (2/2/2020) malam dini hari.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP  Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan dua pasang kekasih berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat.

"Kedua pasangan ini diamankan di kamar yang berbeda. Berdasarkan pengakuan dari kedua pasangan tersebut, mereka masing-masing telah memiliki suami dan istri dan ada yang telah memiliki anak," kata Suparudin kepada posbelitung.co, Minggu (2/2/2020) malam dini hari.

Dua pasang kekasih tersebut langsung diberikan pembinaan dan nasihat serta dipanggil orang tua dan pihak keluarganya.

Selain itu juga menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Berdasarkan Perda Kabupaten Belitung nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Kabupaten Belitung nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, terdapat ancaman sanksi kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp.50 Juta.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada orangtua, terutama istri dan suami agar lebih mengawasi pasangannya masing-masing.

"Buatlah mereka senyaman mungkin agar betah di rumah, serta arahkanlah agar melakukan hal yang positif," pesan Suparudin.(*)

Sumber: Posbelitung.co




BERITA BERIKUTNYA