Jambi - Setelah Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan sebanyak 33 orang saksi untuk saksi mantan artis itu dalam pekan ini.
"Tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan unsur pejabat provinsi. Dalam Minggu ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi di Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Kali ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK.
Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hari ini KPK memeriksa sebanyak enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi di Markas Besar Polisi Daerah (Mapolda) Jambi, mereka yakni Poprianto, Mayloeddin, Yanti Maria, Nurhayati, Kusnindar dan Rohimah.
Usia diperiksa KPK, Poprianto mengatakan dalam bulan ini akan ada Sprindik baru yang akan dikeluarkan KPK dalam kasus ini.
"Tadi penyidik mengatakan akan ada sprindik baru dalam bulan ini," pungkasnya.(***)
Rekonstruksi 3 TKP, Polda Jambi Uji Kebenaran Kronologi Kasus Rudapaksa
Krisis Sampah di Jaluko: Dari TPS Ilegal hingga Keterbatasan Sistem Desa
Heboh Jalan TMMD Dipakai Perusahaan Migas, Kadis LH Tebo Ingatkan: Ada Aturan yang Mengikat!
8 Cakades Betung Bedarah Timur Ikuti Tes Tambahan, Disaring Jadi 5 Kandidat
DPRD Tebo Minta Indomaret dan Alfamart Dibatasi: UMKM Jangan Sampai Mati Pelan-Pelan!
Aa Gym Ajak Umat Latih Sabar dan Kendalikan Diri di Tengah Kehidupan Modern