Jambi - Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi non aktif, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di provinsi Jambi tahun 2017, akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.
Informasinya, surat penetapan sidang mantan artis itu telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Tetapi dirinya belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait surat itu.
"Surat belum di tanggan kita, tapi benar informasi itu," pungkasnya. (***)
Gendang Telinga Diduga Pecah! Siswa SMAN Titian Teras Laporkan Senior ke Polisi
Kabut Asap Kota Jambi Makin Mengkhawatirkan, 10.151 Warga Tercatat ISPA
Kejuaraan Bola Voli U-19 Antar Klub Sumatera 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 42 Klub
HUT ke-81 TNI, Danrem 042/Gapu: Kekuatan TNI Tak Terpisahkan dari Rakyat
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Kawal Program Pro Rakyat