Zumi Zola Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 10 Juli 2018 - 10:09:35 WIB - Dibaca: 3064 kali

Zumi Zola
Zumi Zola (Detik)

Jambi - Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi non aktif, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di provinsi Jambi tahun 2017, akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.

Informasinya, surat penetapan sidang mantan artis itu telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Tetapi dirinya belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait surat itu.

"Surat belum di tanggan kita, tapi benar informasi itu," pungkasnya. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA