Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Pemeriksaan Zumi Zola dalam status sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi dari tahun 2015 hingga 2017 yang juga turut menyeret Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Jambi.
Zola diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK (25/5/2018). Pemeriksaan sendiri diketahui berlangsung sejak pukul 10.00 Wib dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat meninggalkan gedung KPK Zola bungkam kepada awak media. Semua pertanyaan yang dilontarkan awak media tidak ada satupun yang dijawabnya.
Zola hanya melempar senyuman dan bergegas menuju mobil yang membawanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek yang menimpa dirinya bersama Arfan.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan Zulkifli Nurdin untuk dua tersangka, ZZ dan ARN. Selain itu, zumi zola juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN," singkat Febri. (***)
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
Eks Gubernur Jambi Ayah Zumi Zola Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang