Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Pemeriksaan Zumi Zola dalam status sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi dari tahun 2015 hingga 2017 yang juga turut menyeret Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Jambi.
Zola diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK (25/5/2018). Pemeriksaan sendiri diketahui berlangsung sejak pukul 10.00 Wib dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat meninggalkan gedung KPK Zola bungkam kepada awak media. Semua pertanyaan yang dilontarkan awak media tidak ada satupun yang dijawabnya.
Zola hanya melempar senyuman dan bergegas menuju mobil yang membawanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek yang menimpa dirinya bersama Arfan.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan Zulkifli Nurdin untuk dua tersangka, ZZ dan ARN. Selain itu, zumi zola juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN," singkat Febri. (***)
201 JCH Tebo Berangkat dalam Dua Kloter, Pemkab Siapkan 7 Bus dan 21 Petugas
Mahasiswi FKIP UNJA Suarakan Keresahan Soal 3C, Audiensi dengan Polres Muaro Jambi Jadi Ruang Dialog
Tebo Juara 1 Pengendalian Inflasi 2026, Bukti Kinerja Pemda Makin Solid
Perbakin Jambi Resmi Dilantik, Targetkan PON hingga Internasional, Siapkan Skema Pembinaan Serius
PSI Jambi Tancap Gas Usai Pelantikan Pengurus, Romi Pasang Target DPR RI
Rekonstruksi 3 TKP, Polda Jambi Uji Kebenaran Kronologi Kasus Rudapaksa
Eks Gubernur Jambi Ayah Zumi Zola Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang