Jambione.com, Jambi-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dan menjadikan tersangka Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola Zulkifli dan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Hari ini, Kamis (26/4/2018), KPK memeriksa 16 orang saksi lainnya di Mapolda Jambi. Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi kemarin dan hari ini kembali memanggil 16 orang saksi
lainnya.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi utuk tersangka ZZ dan ARN di Kantor Kepolisian Daerah Jambi," ungkap Febri Diansyah, Kamis (26/4/2018)
Ditambahkan Febri, 16 orang tersebut terdiri dari unsur PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan pihak kontraktor yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Zola dan Arfan. "Saksi-saksi ini PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan unsur swasta," kata Febri.
Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Zumi Zola selama 40 hari ke depan. Yakni dari tanggal 29 april 2018 - 9 juni 2018.(***)
Kasus ISPA di Jambi Sempat Tembus 33 Ribu, Dinkes Ingatkan Kelompok Rentan
Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Candlelight Dinner Romantis, Harga Rp 800 Ribu per Pasangan
Kabut Asap Selimuti Jambi, Al Haris Sebut Arah Angin Jadi Kendala Pemadaman
Riset UIN Jambi Ungkap Cara Muslim Sasak dan Hindu Bali Merawat Harmoni di Lombok
PT TPIL Tunda Pembayaran Hasil Petani Plasma, Helon Sebut Ada Utang Eksploitasi
Kadisperindag Kota Jambi Nela Ervina Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Proyek Pajak Rp1,8 Miliar