Jambione.com, Jambi-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dan menjadikan tersangka Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola Zulkifli dan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Hari ini, Kamis (26/4/2018), KPK memeriksa 16 orang saksi lainnya di Mapolda Jambi. Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi kemarin dan hari ini kembali memanggil 16 orang saksi
lainnya.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi utuk tersangka ZZ dan ARN di Kantor Kepolisian Daerah Jambi," ungkap Febri Diansyah, Kamis (26/4/2018)
Ditambahkan Febri, 16 orang tersebut terdiri dari unsur PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan pihak kontraktor yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Zola dan Arfan. "Saksi-saksi ini PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan unsur swasta," kata Febri.
Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Zumi Zola selama 40 hari ke depan. Yakni dari tanggal 29 april 2018 - 9 juni 2018.(***)
Cek Endra Tegaskan Golkar Harus Menang di Muaro Jambi: Siapkan Kader Sampai TPS
Cek Endra Disambut Keluhan Warga Betara, Dari Krisis LPG Hingga Beasiswa Tak Tepat Sasaran
UM Jambi Resmi Buka Prodi Magister Manajemen, Siap Cetak SDM Unggul
Perkuat Layanan Haji 2026, Kemenhaj Jambi Gandeng Mahasiswa untuk Dampingi Jemaah Lansia
Ketua DPD HKTI Jambi Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Doakan Kesejahteraan Pekerja
FTK UIN STS Jambi Gelar Workshop Tinjauan Visi-Misi, Perkuat Arah Kebijakan Strategis