Erwan Cs Kecewa Dengan Putusan Hakim, JPU: Biasa Itu

Kamis, 26 April 2018 - 09:34:14 WIB - Dibaca: 2640 kali

Erwan Malik
Erwan Malik (Eko Siswono/jambione.com)

 Jambione.com, JAMBI- Tiga terdakwa perkara suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan kecewa dengan putusan hakim yang memvonis mereka lebih berat dari tuntutan JPU KPK. "Saya kecewa. Terus terang saya keberatan," ujar Erwan saat dikonfirmasi usai sidang.


Erwan juga tidak terima dinyatakan tidak menyesali perbuatannya. Padahal, kata Erwan, di persidangan dia berulang kali menyampaikan penyesalan. "Saya dituduh tidak menyesal.

Padahal saya berulang kali mengaku menyesal," ujar Erwan.
Namun Erwan belum menyatakan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu," ujarnya.


Sementara itu, penasehat hukum Saipudin, Sri Haryani mengaku kaget kliennya divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. "Kita kaget, hakim tidak mempertimbangan fakta persidangan. Dan terdakwa sudah berlaku sopan dan jujur. Tidak mengada-ngada," ujarnya Ani usai sidang.


Menurut Ani, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan kejujuran terdakwa. "Minimal kalau tidak lebih ringan, sama dengan tuntutan," katanya lagi.


Mengenenai apa langkah ke depannya, Ani mengaku akan berbicara terlebih dahulu dengan kliennya. "Kita akan pikir-pikir dulu selama satu minggu," pungkasnya.
Saipudin sendiri dikonfirmasi usai persidangan, mengatakan vonis majelis hakim terhadap dirinya tidak adil. "Tidak adil. Alasannya tidak jelas," ujarnya kepada wartawan.


Dalam kasua ini, lanjut Saipudin, ia hanya membantu melaksanakan perintah atasan. "Saya tidak punya kepentingan di sini," tegasnya. Terkait upaya hukum ke depan, Saipudin mengatakan masih pikir-pikir. "Kita pikir-pikir dulu," ujarnya.


Tidak jauh beda, penasehat hukum Arfan, Suseno juga menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum berikutnya. Soal putusan hakim, dia mengaku sulit berkomentar. "Klien saya punya penghargaan dari presiden dan gubernur. Tapi apakah itu dipertimbangkan, jadi sulit untuk dikomentari," katanya.


Menurut Suseno, kliennya hanya menjalani perintah jabatan. "Jadi semua yang dilakukan perintah jabatan. Bawahannya tidak bisa dihukum, yang bisa dihukum adalah atasannya," pungkasnya.


Di bagian lain, JPU KPK menilai putusan hakim terhadap terdakwa yang lebih berat dari tuntutan itu adalah hal biasa. ‘’Vonis majelis hakim cukup menarik, karena lebih tinggi dari tuntutan. Tapi ini merupakan hal yang biasa,” ujar, Feby Dwiyandos Pendi, salah seorang jaksa KPK ketika dimintai tanggapan usai sidang.


Seharusnya, lanjut Feby, jaksa menerima putusan majelis hakim tersebut, karena vonis terhadap ketiga terdakwa sudah lebih dari dua per tiga tuntutan. Namun demikian, kata Feby, pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir.


“Secara matematis, kami (jaksa, red) seharusnya menerima, karena vonis sudah lebih dari dua per tiga tuntutan. Tapi kami menyatakan piker-pikir untuk mempelajari putusan tersebut terlabih dahulu,” pungkasnya.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA