Divonis 3,5 Tahun, Saifudin: Ini Tidak Adil, Saya Hanya Membantu

Rabu, 25 April 2018 - 20:38:07 WIB - Dibaca: 2485 kali

(Ist/Jambione)

Jambione.com, Jambi-Saifuddin, terdakwa kasus OTT uang Ketok Palu APBD Jambi tahun anggaran 2018 menilai putusan hakim terhadap dirinya tidak adil.

Hal itu disampaikan Saifudin usai meninggalkan pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018). Menurutnya putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Menurutnya, Iatidak memiliki kepentingan apapun atas APBD tersebut.

"Tidak adil keputusan ini, saya hanya membantu. Saya tidak punya kepentingan di situ," kata Saifuddin.

Disinggung terkait dengan langkah hukum yang akan diambil, Saifudin menegaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya itu. "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya

Sebelumnya, hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi Arfan dan Saifuddin masing-masing hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan penjara.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA