Jambione.com, Jambi-Saifuddin, terdakwa kasus OTT uang Ketok Palu APBD Jambi tahun anggaran 2018 menilai putusan hakim terhadap dirinya tidak adil.
Hal itu disampaikan Saifudin usai meninggalkan pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018). Menurutnya putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Menurutnya, Iatidak memiliki kepentingan apapun atas APBD tersebut.
"Tidak adil keputusan ini, saya hanya membantu. Saya tidak punya kepentingan di situ," kata Saifuddin.
Disinggung terkait dengan langkah hukum yang akan diambil, Saifudin menegaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya itu. "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya
Sebelumnya, hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi Arfan dan Saifuddin masing-masing hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan penjara.(***)
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Dihukum 4 Tahun Penjara, Seluruh Pembelaan Erwan Malik Ditolak Hakim