Polemik Pipa Migas Montd’Or Makin Panas! Dugaan Penyerobotan Lahan Berujung Ancaman Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:00:49 WIB - Dibaca: 67 kali

Leo Siahaan, S.H., Kuasa Hukum MR saat Dilokasi.
Leo Siahaan, S.H., Kuasa Hukum MR saat Dilokasi. (David )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polemik pemasangan pipa oleh Perusahaan migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd bersama kontraktornya, PT Olindo, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, semakin serius.

Dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik warga berinisial MR kini mengarah pada rencana pelaporan pidana ke pihak Kepolisian.

Fakta baru diungkap kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari sejumlah warga, pekerjaan penggalian hingga pemasangan pipa di lahan kliennya diduga dilakukan pada malam hari.

"Dari yang kami lihat di lapangan dan keterangan beberapa warga setempat, pengerjaan lahan milik klien kami dilakukan malam hari. Makanya tidak ada yang bisa menghalau. Saat kami datang, ternyata pipa sudah ditanam dan tanahnya ditimbun," ungkap Leo, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Leo, kliennya tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan, apalagi menerima uang tali asih maupun ganti rugi dari pihak perusahaan.

Padahal, berdasarkan pengakuan MR, pihak perusahaan maupun Kepala Desa Kunangan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pendekatan agar lahan tersebut dapat digunakan sebagai jalur pipa migas. Namun, permintaan itu tetap ditolak.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Peran Oknum Kades

Leo juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Kunangan dalam proses penggunaan lahan milik kliennya.

Pihaknya mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan, termasuk kemungkinan adanya persetujuan dari pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

"Kami menduga ada peran oknum Kepala Desa Kunangan. Perlu ditelusuri apakah penggalian itu murni dilakukan pihak perusahaan atau ada pihak lain yang memberikan izin, sementara klien kami tidak pernah menyetujuinya," tegas Leo.

Meski demikian, dugaan keterlibatan kepala desa tersebut masih merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Somasi Dilayangkan, Plang Peringatan Dipasang

Leo menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa dari MR sejak dua hari sebelumnya dan langsung mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo.

Selain itu, pihaknya juga memasang plang peringatan di lahan yang dipersoalkan sebagai bentuk penegasan keberatan pemilik tanah terhadap aktivitas pemasangan pipa.

Bahkan, menurut Leo, ketika pihaknya turun ke lokasi, aktivitas pekerjaan masih berlangsung.

"Kami sudah melayangkan somasi dan memasang plang peringatan di lahan tersebut. Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum pidana terkait dugaan penyerobotan, perusakan lahan, maupun pelanggaran ketentuan Undang-Undang Migas ke pihak Kepolisian," tegasnya.

Datangi Kantor Dua Perusahaan, Belum Bertemu Penanggung Jawab

Pada Sabtu (10/10/2026), MR bersama Leo Siahaan dan rekan-rekannya juga mendatangi kantor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo sebelum meninjau lokasi perkebunan.

Kedatangan mereka bertujuan meminta pertanggungjawaban perusahaan sekaligus mendesak agar pipa yang telah ditanam di lahan MR segera dibongkar.

Namun, menurut Leo, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Di kantor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, pihak yang berwenang memberikan penjelasan belum berhasil ditemui. Sementara di kantor PT Olindo, pihaknya juga tidak berhasil bertemu penanggung jawab perusahaan.

Berawal dari Dugaan Perusakan Kebun Sawit

Sebelumnya, MR mengaku kebun kelapa sawit miliknya di Desa Kunangan digali untuk pemasangan pipa migas pada Rabu (7/10/2026), meskipun dirinya telah berulang kali menyampaikan penolakan.

Akibat pekerjaan tersebut, sejumlah pohon sawit produktif disebut mengalami kerusakan. Melalui kuasa hukumnya, MR menuntut penghentian pekerjaan, pencabutan pipa, serta ganti rugi atas kerusakan lahan dan tanaman.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, maupun Kepala Desa Kunangan terkait dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum MR.

Sebelumnya, polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd bersama kontraktornya, PT Olindo, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, mencuat setelah adanya dugaan penggalian lahan tanpa persetujuan pemilik dan perusakan sejumlah pohon kelapa sawit milik MR, warga Kelurahan Sungai Bengkal, pada Rabu (7/10/2026).

MR mengaku sejak awal telah menolak lahannya dijadikan jalur pipa migas, namun aktivitas penggalian disebut tetap berlangsung.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum MR, Leo Nardus Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menyatakan telah melayangkan somasi kepada kedua perusahaan.

Pihaknya menuntut penghentian pekerjaan, pencabutan pipa yang disebut telah dipasang, serta ganti rugi atas kerusakan lahan dan tanaman sawit.

Perusahaan diberi tenggat tiga hari untuk menunjukkan iktikad baik sebelum ditempuh langkah hukum pidana maupun perdata. (David)

 

 

#jambiprima.com #skkmigas #teboilir #ptolindo #ptmontd'ortungkalltd #tebo #jambi #skkmigas #polisi #polrestebo





BERITA BERIKUTNYA