Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Titik, Ini Alasan dan Rencana Relokasi

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:25:30 WIB - Dibaca: 104 kali

Suasana penertiban dan pembongkaran kios PKL oleh Tim Terpadu Pemkab Merangin di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Foto: Saudi
Suasana penertiban dan pembongkaran kios PKL oleh Tim Terpadu Pemkab Merangin di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menertibkan sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9/2026).

Penertiban dilakukan di kawasan depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin serta di depan Biliar Star. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Merangin, M. Sayuti.

Proses pembongkaran berlangsung kondusif. Sebelum penertiban, Pemkab Merangin telah memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada para pedagang pada 28 dan 29 September 2026.

Sayuti mengatakan, terdapat perbedaan status legalitas antara kios yang berada di depan Kantor DPMPTSP dan bangunan PKL di depan Biliar Star.

Menurutnya, lima kios di depan Kantor DPMPTSP sebelumnya memiliki izin dari Bidang Aset Pemkab Merangin. Para pedagang juga disebut rutin membayar retribusi.

Namun, izin atau masa kontrak tersebut telah berakhir sejak Juli 2026. Pemkab kemudian memutuskan tidak memperpanjang kontrak tersebut.

"Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya," kata M. Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu (30/9).

Pemkab sebelumnya juga memberikan toleransi kepada pedagang hingga 30 September 2026 setelah adanya permohonan perpanjangan waktu. Pedagang diberi pilihan untuk membongkar kios secara mandiri atau menyerahkan pembongkaran kepada tim terpadu.

Berbeda dengan lokasi pertama, penertiban di depan Biliar Star dilakukan karena bangunan pedagang disebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas area yang merupakan fasilitas umum pemerintah.

Sayuti menjelaskan, hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR Merangin menunjukkan bangunan berada di area bahu dan badan jalan.

"Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan," jelasnya.

Pemkab Merangin juga menyiapkan opsi penampungan sementara bagi pedagang yang terdampak penertiban. Beberapa lokasi yang disebut menjadi alternatif di antaranya kawasan Royal Hotel dan depan Koramil.

Relokasi sementara tersebut tetap akan memperhatikan ketentuan peraturan daerah serta larangan berjualan di lokasi tertentu.

Ke depan, Pemkab Merangin berencana melakukan penataan kawasan secara permanen. Para pedagang yang terdampak juga masih memiliki peluang untuk kembali menempati kawasan tersebut apabila penataan telah selesai dan lokasi memang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

"Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut," pungkas Sayuti. (sab)





BERITA BERIKUTNYA