Tersandung Indisipliner, Dua ASN DLH-Hub Tebo Terancam Dipecat

Sabtu, 26 September 2026 - 16:12:47 WIB - Dibaca: 262 kali

Kabid P3KA Bkpsdm Kab Tebo, Aryanto. Foto: David
Kabid P3KA Bkpsdm Kab Tebo, Aryanto. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Tersandung kasus indisipliner, dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terancam dipecat.

Kedua ASN tersebut yakni Eko Waluyo dan Adi Berta. Keduanya kini menjalani proses kepegawaian atas dugaan pelanggaran disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur (P3KA), Aryanto, mengatakan proses terhadap Eko Waluyo masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polres Tebo.

"Untuk Eko Waluyo, saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Tebo. Karena surat penetapan dia sebagai tersangka sudah keluar, sehingga kita tindaklanjuti untuk dilakukan proses pemberhentian sementara menjelang inkrah," ujar Aryanto, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, surat pemberhentian sementara terhadap Eko Waluyo telah diserahkan untuk ditandatangani Bupati Tebo.

"Sementara surat pemberhentian sementara Eko Waluyo sudah diserahkan untuk ditandatangani Bupati," katanya.

Sementara untuk Adi Berta, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) disebut hampir rampung. Surat PTDH tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Tebo.

"Untuk Adi Berta, surat PTDH tinggal menunggu tanda tangan Bupati, karena yang bersangkutan sudah melanggar disiplin berat," tegas Aryanto.

Terkait status Eko Waluyo, Aryanto menjelaskan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tebo untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Untuk Eko Waluyo, kita masih melihat proses yang sedang ditangani pihak Polres Tebo. Sampai di mana keputusan akhirnya, kita menunggu. Makanya harus dilakukan pemberhentian sementara," jelasnya.

Selain status kepegawaian, BKPSDM Tebo juga telah mengambil langkah terkait pembayaran gaji kedua ASN tersebut.

Aryanto mengatakan gaji Adi Berta sudah dihentikan. Sementara Eko Waluyo, karena berstatus diberhentikan sementara, masih mendapat pembayaran gaji sebesar 50 persen, namun pihaknya masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK).

"Dikatakan Eko Waluyo kita pilah dulu, karena sebelumnya dia tersandung indisipliner dan baru diproses tahapannya di OPD. Ternyata muncul lagi masalah lain. Karena itu, lebih awal kita menghargai keputusan dari Polres sampai akhir nanti seperti apa," pungkas Aryanto. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA