JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Ketua PUSPA-RI Provinsi Jambi, Arian Arifin, meminta kepastian hukum terkait penanganan laporan dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin yang tengah ditangani Polsek Tebo Ilir.
Laporan tersebut diajukan pihak media online deteksijambi.com yang bernaung di PT Alfi Syahri Ramadhan, dengan terlapor berinisial RS.
Arian mengatakan laporan telah ditangani sejak 20 Agustus 2026 dan sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan. Ia berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami meminta perkara ini diproses secara profesional dan sesuai prosedur. Jika berdasarkan hasil penyelidikan telah terpenuhi unsur dan bukti yang diperlukan, tentu kami berharap segera ada kepastian hukum,” ujar Arian kepada wartawan, Jum'at 19 September 2026.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, laporan tercatat dengan Nomor Lapduan/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi tertanggal 20 Agustus 2026. Penyelidik disebut telah mendatangi TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara di Polres Tebo pada 2 September 2026.
Kapolsek Tebo Ilir saat dikonfirmasi menyatakan perkara tersebut masih ditindaklanjuti dan hasil gelar perkara sedang dilengkapi.
“Percayalah, kami tidak akan membiarkan hal ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan. Kami akan menyelesaikan perkara ini dengan tuntas dan transparan. Nanti Kanit Res akan mengabarkan perkembangannya langsung kepada pelapor,” ujar Kapolsek. (DVD)
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Sekolah di Kota Jambi Kembali PJJ Mulai 28 September, Udara Masih Sangat Tidak Sehat
Status Siaga Darurat Karhutla Tebo Berakhir 30 September, Bakal Dievaluasi
JPU Tuntut Alung Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 58 Kg di Jambi