JAMBIPRIMA.COM, JAMBi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris bersama Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin meninjau langsung lokasi kebakaran pada Rabu (16/9/2026). Keduanya memantau kondisi lahan sekaligus proses pemadaman yang telah berlangsung sejak sehari sebelumnya.
Al Haris mengatakan, kawasan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh tim gabungan setelah terjadi kebakaran sekitar sepekan lalu. Namun, titik api kembali muncul di bagian lain kawasan gambut tersebut.
"Seminggu lalu kita sudah lakukan pemadaman di sini. Ternyata hari ini kembali terbakar di sebelahnya," kata Al Haris.
Dalam peninjauan itu, Al Haris dan Danrem juga menyaksikan uji coba bahan khusus untuk membantu proses pemadaman di lahan gambut. Pengujian dilakukan terhadap dua jenis bahan, yakni dalam bentuk cairan dan serbuk.
Kedua bahan tersebut diuji untuk mengetahui efektivitasnya dalam memadamkan api sekaligus membasahi lapisan gambut. Hal itu dinilai penting karena kebakaran di lahan gambut dapat terus menjalar di bawah permukaan tanah.
"Mana yang lebih bagus, lebih mematikan dan lebih tahan. Artinya begitu disemprotkan, zat ini bisa membasahi ketebalan gambut," ujarnya.
Menurut Al Haris, pengujian tersebut merupakan bagian dari upaya mencari metode yang lebih efektif dalam menangani karhutla, khususnya di wilayah gambut yang memiliki karakteristik berbeda dengan lahan mineral.
Pemerintah bersama tim gabungan, kata dia, akan terus melakukan penanganan terhadap kebakaran yang terjadi. Di sisi lain, upaya pencegahan juga dinilai penting untuk mengurangi potensi munculnya titik api baru.
Al Haris kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan. Dia meminta masyarakat menghentikan praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
"Saya selalu mengimbau masyarakat, mari kita cegah kebakaran hutan untuk membuka lahan. Stop. Tidak ada lagi bahasa apapun, kita harus stop membakar lahan," tegasnya.
Dia menambahkan, larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur secara jelas. Masyarakat diminta menggunakan metode lain dalam membuka lahan untuk kegiatan pertanian maupun kebutuhan lainnya.
"Larangan pembakaran hutan dalam bentuk apapun tidak boleh," katanya. (dvd)
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Sekolah di Kota Jambi Kembali PJJ Mulai 28 September, Udara Masih Sangat Tidak Sehat
Status Siaga Darurat Karhutla Tebo Berakhir 30 September, Bakal Dievaluasi
Dua Hektare Kebun Warga Giri Purno Tebo Terbakar, Penyebab Belum Diketahui