JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Persoalan penerbitan Surat Peringatan/Pemberhentian Sementara (SP3) terhadap Kepala Desa Sungai Rambai kembali menjadi perhatian. Senin (10/8/2026), Kepala Desa Sungai Rambai bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Tebo untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terbitnya surat SP3 terhadap Kepala Desa Sungai Rambai. Namun, kedatangan tersebut ternyata tidak masuk dalam agenda resmi Komisi I DPRD Tebo.
Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, menyebut pihaknya tidak menerima pemberitahuan maupun surat resmi sebelum kedatangan kepala desa dan tokoh masyarakat tersebut.
“Sebenarnya kami tidak bisa menemui mereka karena kami ini kan punya pimpinan. Tidak ada pemberitahuan atau surat yang masuk kalau mereka mau datang ke Komisi I. Tapi karena kami sebagai anggota DPRD dan wakil rakyat, tetap kami temui,” ujar Yuzep.
Ia menjelaskan, pertemuan yang berlangsung tersebut lebih bersifat komunikasi dan silaturahmi. Menurutnya, persoalan pemerintahan Desa Sungai Rambai sebelumnya juga telah difasilitasi DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami temui mereka tadi hanya sering biaso (silaturahmi biasa). Kalau memang ada surat SP3 atau surat pemberhentian sementara dari Bupati, itu kan urusan pemerintahan dan anak buahnya,” katanya.
Mengenai anggapan bahwa penerbitan SP3 merupakan bagian dari rekomendasi DPRD, khususnya Komisi I, sebagai tindak lanjut RDP yang digelar beberapa bulan sebelumnya, Yuzep meminta agar isi dan konteks rekomendasi rapat tersebut kembali dilihat.
“Itu kan kata beliau. Mungkin juga kata beliau seperti itu karena rekom-rekom seperti itu mungkin hasil RDP kemarin. Mungkin itu yang beliau anggap rekomendasi dari DPR,” ujar Yuzep.
Yuzep juga memberikan penjelasan terkait klaim Kepala Desa Sungai Rambai yang menyebut SP3 diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tebo tanpa pemberitahuan atau secara sepihak.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat tersebut. Peran DPRD, menurutnya, sebatas menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan yang muncul melalui mekanisme RDP.
“Itu tidak ada urusan sama DPR. DPR hanya memfasilitasi masalah RDP. Sudah kita fasilitasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuzep mengatakan tindakan administratif terhadap kepala desa merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Komisi I DPRD Tebo menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait kemungkinan DPRD memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo untuk meminta penjelasan mengenai SP3 tersebut, Yuzep belum memberikan kepastian.
“Bisa dipanggil, bisa tidak. Karena sampai saat ini surat yang masuk ke DPRD itu belum ada yang masuk terkait surat SP3 atau surat pemberhentian sementara Kades Sungai Rambai,” katanya. (San)
Banggar DPRD Tebo Bahas TKD, Anggaran untuk Kepentingan Rakyat Belum Tuntas
11 Desa Menanti RDP Jalan Simpang Betung–Pintas, Akankah Ada Kepastian?”
Kades Sungai Rambai Pertanyakan SP3 dari Pemkab Tebo, Datangi DPRD
Camat Rimbo Bujang Siti Fatimah Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI
Upacara Senin di MAN 2 Tebo, Siswa Diingatkan Jaga Fasilitas Madrasah
Rumah Pemuda Batang Hari Audiensi ke Pemkab, Kawal Regulasi Bantuan Pesantren