Kades Sungai Rambai Pertanyakan SP3 dari Pemkab Tebo, Datangi DPRD

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:52:33 WIB - Dibaca: 59 kali

Kades sungai rambai Hayatul Azmi. Foto: David
Kades sungai rambai Hayatul Azmi. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kepala Desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Hayatul Azmi, bersama sejumlah perangkat desa dan masyarakat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tebo, Senin (10/8/2026).

Kedatangan rombongan tersebut untuk mempertanyakan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang ditujukan kepada Kades Sungai Rambai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo. Rombongan diterima oleh Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman.

Kepada sejumlah wartawan, Hayatul Azmi mengatakan, kedatangannya ke DPRD Tebo untuk meminta kejelasan terkait penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, laporan yang menjadi dasar penerbitan SP3 dilakukan secara sepihak karena dirinya tidak pernah dimintai keterangan maupun dipanggil terkait persoalan tersebut.

«“Saya selaku Kades Sungai Rambai tidak pernah dimintai keterangan dan dipanggil terkait laporan tersebut. Makanya hari ini kami datang ke DPRD dengan tujuan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di Desa Sungai Rambai,” ujar Hayatul.»

Hayatul menyebut, dalam SP3 tersebut disebutkan bahwa dirinya dinilai tidak mampu menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di Desa Sungai Rambai.

Namun, ia membantah hal tersebut. Menurutnya, kondisi Desa Sungai Rambai selama ini aman dan aktivitas pemerintahan maupun pembangunan tetap berjalan dengan baik.

“Fakta di lapangan sebenarnya desa aman-aman saja, semua berjalan dengan baik dan pembangunan juga berjalan,” katanya.

Ia juga menyinggung kunjungan Bupati Tebo bersama Danrem Jambi yang menurutnya berlangsung dengan baik dan lancar.

“Kemarin ada kunjungan Bupati dan Danrem Jambi, semuanya berjalan dan terlaksana dengan baik. Jadi ada sesuatu yang kontras dan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan,” ujarnya.

Karena itu, Hayatul meminta DPRD Tebo membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Hayatul, persoalan tersebut sebelumnya dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tebo. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemkab Tebo kemudian mengeluarkan rekomendasi penerbitan SP3.

“SP3 sudah saya terima langsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Informasinya DPRD besok akan memanggil Dinas PMD,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu datang ke DPRD untuk meminta penjelasan, termasuk kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo yang menyerahkan SP3 tersebut.

Sementara itu, tokoh adat masyarakat Desa Sungai Rambai, Hamdani, mengatakan kedatangan mereka juga untuk menyerahkan surat sanggahan terbuka atas penerbitan SP3 terhadap Kades Sungai Rambai.

“Yang jelas kami mengantar surat sanggahan terbuka atas terbitnya SP3 Kades,” ujar Hamdani.

Menurutnya, masyarakat melalui Komisi I DPRD Tebo ingin mempertanyakan isi dan dasar penerbitan SP3 tersebut, khususnya mengenai tudingan bahwa Kades tidak mampu menjaga kondusivitas di Desa Sungai Rambai.

“Sementara di dalam Desa Sungai Rambai, jelas tidak terjadi apa-apa. Apapun itu, baik dalam pemerintahan, adat maupun syara, semuanya tetap berjalan,” pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA