JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik 2026 yang digelar di kawasan Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Operasi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi IPTU Edy Haryanto mengatakan, enam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam orang tersebut positif mengandung narkotika. Beberapa di antaranya terindikasi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET)," ujar IPTU Edy Haryanto, Kamis (23/7/2026).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR.
Polisi menjelaskan, tiga orang pertama diamankan di Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, seorang di antaranya kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang kemudian turut diamankan.
"Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelas Kasi Humas.
Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan dua pria di sekitar Jembatan Angso Duo serta seorang perempuan yang dinilai memiliki gerak-gerik mencurigakan. Ketiganya kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, petugas turut menyisir lokasi yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok. Namun, hasil pengecekan tidak menemukan barang bukti maupun aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Polresta Jambi menegaskan Operasi Antik 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Jambi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rhm)
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Warga Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati di Tebo Ilir
APBD 2027 Tak Anggarkan Jalan Simpang Betung–Pintas, Warga 11 Desa Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran
Hesti Haris: Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Kelola Sampah
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bongkar Peredaran Sabu, 52,33 Gram Barang Bukti Disita