JAMBIPRIMA.COM,. Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) melalui konsultasi dan pendalaman materi bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Abunjani bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi di Jambi memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan di lapangan.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Kehutanan memaparkan berbagai aspek penting pengelolaan Tahura, mulai dari penataan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, perdagangan karbon hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
Direktorat Jenderal KSDAE bahkan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang menyusun regulasi khusus terkait pengelolaan Tahura. Sebab, hingga saat ini masih sedikit daerah yang memiliki perhatian serius untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi pengelolaan kawasan konservasi.
Bapemperda menegaskan, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi, meningkatkan peran masyarakat sekitar hutan, sekaligus membuka peluang ekonomi berbasis kelestarian lingkungan. (DVD)
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Warga Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati di Tebo Ilir
APBD 2027 Tak Anggarkan Jalan Simpang Betung–Pintas, Warga 11 Desa Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran
Hesti Haris: Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Kelola Sampah
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik