WNA China Terindikasi Jaringan TPPO Dideportasi dari Tebo, Imigrasi Ajukan Pencekalan Permanen

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39:16 WIB - Dibaca: 97 kali

Guo Oulin WNA asal Tiongkok didampingi petugas imigrasi bungo Jambi di bandara internasional Soetta
Guo Oulin WNA asal Tiongkok didampingi petugas imigrasi bungo Jambi di bandara internasional Soetta (dok Kanim Kelas III Bungo Jambi)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Bungo, Jambi, mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Guo Oulin (34). WNA tersebut resmi dideportasi ke negara asalnya pada Minggu (14/6/2026) malam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Guo Oulin diterbangkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines setelah sebelumnya diamankan petugas Imigrasi pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas III Non TPI Bungo, Wega Prayoga, membenarkan bahwa proses deportasi telah dilakukan sekitar pukul 23.35 WIB.

"Yang bersangkutan telah kami deportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Wega saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Menurut Wega, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan petugas, Guo Oulin diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meski demikian, pihak Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status pidana terhadap yang bersangkutan.

"Dari data dan keterangan yang kami peroleh, hampir 80 persen terdapat indikasi yang mengarah pada keterlibatan dalam jaringan TPPO. Namun demikian, tugas kami adalah melakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai kewenangan yang dimiliki," jelasnya.

Wega menambahkan, sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Guo Oulin selama pemeriksaan menimbulkan berbagai kejanggalan. Salah satunya terkait latar belakang pekerjaan yang bersangkutan di negara asalnya.

"Berdasarkan pengakuannya, dia bekerja sebagai kurir makanan di Tiongkok. Namun dengan kondisi ekonomi dan bekal yang sangat terbatas, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dan bahan pendalaman petugas," katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Guo Oulin dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain dideportasi, Guo Oulin juga akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

"Setelah proses deportasi selesai, kami akan melakukan penginputan data pencekalan. Jika yang bersangkutan mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem keimigrasian akan langsung mendeteksinya. Karena itu kami mengajukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Indonesia," tegas Wega.

Lebih lanjut, Wega menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Guo Oulin. Sementara pihak lain yang sempat disebut memiliki hubungan komunikasi dengannya, termasuk seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat, tidak dilakukan pemanggilan oleh pihak Imigrasi.

"Kami fokus pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Langkah yang kami lakukan lebih bersifat preventif sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan praktik TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA