JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Sejumlah warga desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mendatangi kantor Inspektorat, mereka ingin mempertanyakan terkait pengaduan yang di laporkannya sejak tahun 2025 lalu.
Didampingi sejumlah warga, Roni Saputra menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Inspektorat Kab Tebo, adalah untuk menanyakan tindaklanjut laporan kami beberapa bulan yang lalu terkait dugaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Pulau Jelmu tahun 2021-2025.
Rony mengatakan, jawaban dari pihak Inspektorat, kami di minta untuk menunggu hingga selesai pemeriksaan beberapa desa yang mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) dan empat desa laporan dari aparat penegak hukum yang saat ini sedang di dalami Inspektorat, mungkin setelah itu baru dilakukan pemeriksaan ke desa Pulau Jelmu.
Pada sebelumnya laporan dugaan penyimpangan DD/ADD Pulau Jelmu telah di sampaikan ke Inspektorat di pertengahan 2025 yang lalu, atau sudah hampir setahun berjalan.
" Untuk saat ini kami akan menunggu tindakan dari pihak Inspektorat hingga sebulan kedepan.
Apabila tidak juga tindaklanjut oleh Inspektorat Kab Tebo, maka kami dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Jambi,"ucap Roni, Selasa 28 April 2026. (*)
Polsek Rimbo Ulu Ambil 5 Ton Beras SPHP di Bulog, Dukung Program Pangan Murah untuk Warga Desa
Jalan Padang Lamo Jadi Harapan Desa, Perbaikan Ditargetkan Segera Dimulai
Dosen UI Tebo Ikuti ToT Duta Literasi Keuangan, Dorong Perluasan Edukasi hingga Akar Rumput
Tebo Jemput Dukungan Pusat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Reses H. A Bakri di Tebo: Mengurai Kebutuhan Infrastruktur hingga Mendorong Akselerasi Pembangunan
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
HKTI Jambi Komit Kawal NTP, Pastikan Kesejahteraan Petani Desa