Cakades Membludak, Pemkab Tebo Siapkan Penyaringan Sesuai Aturan Baru

Kamis, 23 April 2026 - 17:42:03 WIB - Dibaca: 51 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (www.detik.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengambil langkah tegas terkait membludaknya jumlah calon kepala desa (Cakades) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan adanya desa dengan jumlah bakal calon melebihi batas yang diatur dalam regulasi. Salah satunya terjadi di Desa Betung Bedarah Timur yang tercatat memiliki delapan orang Cakades yang tetap bersikukuh maju dalam kontestasi.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Prayitno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) di tingkat kementerian. Hasil koordinasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada panitia Pilkades di daerah.

“Kami sudah menyampaikan kondisi yang terjadi di Kabupaten Tebo kepada Dirjen Pemdes. Ada desa yang jumlah calon kepala desanya lebih dari lima orang. Sementara berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah calon dibatasi,” ujar Prayitno, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 39 ayat (3) huruf C, jumlah calon kepala desa ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Dengan demikian, jika jumlah pendaftar melebihi ketentuan tersebut, maka wajib dilakukan proses penyaringan oleh panitia di tingkat desa maupun pemerintah daerah.

Prayitno menegaskan bahwa pihak kementerian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung dalam proses penyaringan tersebut. Mekanisme seleksi sepenuhnya diserahkan kepada panitia lokal, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing daerah.

“Kalau mau menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, desa atau kabupaten bisa memilih metode lain yang lebih efisien, seperti tes tertulis atau penilaian berdasarkan rekam jejak dan pengalaman calon,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa surat resmi hasil koordinasi dengan kementerian telah ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD dan segera dikirimkan kepada panitia Pilkades. Bahkan, pada hari yang sama, panitia dijadwalkan akan memanggil seluruh delapan Cakades untuk diberikan penjelasan terkait mekanisme penyaringan yang akan diterapkan.

“Cepat atau lambat, suka atau tidak suka, tetap harus mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026. Ini penting agar tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Prayitno.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penyaringan harus segera dilaksanakan mengingat tahapan Pilkades telah memasuki fase krusial, yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat mengganggu jadwal keseluruhan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tebo.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi, tanpa mengabaikan hak para calon untuk berkompetisi secara sehat. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA