PUPR Tebo Belum Terima Laporan Penggunaan Jalan TMMD oleh PT Montd’or, Warga Sudah Menolak

Rabu, 22 April 2026 - 15:37:32 WIB - Dibaca: 137 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana penggunaan jalan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tebo, Moch Adrian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun permohonan izin dari perusahaan dimaksud.

“Belum ada laporan yang masuk ke kami terkait penggunaan jalan TMMD itu. Seharusnya kalau memang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan, seperti pemasangan pipa, mereka wajib melapor dan berkoordinasi dengan kami,” ujar Adrian.

Menurut Adrian, penggunaan infrastruktur publik seperti jalan TMMD oleh pihak swasta tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kejelasan regulasi yang mengatur, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, termasuk mekanisme perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Ia menyebutkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap aturan yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kita akan cek dulu regulasinya seperti apa, apakah diperbolehkan dan bagaimana mekanismenya,” katanya.

Lebih lanjut, Adrian juga menyinggung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila jalan tersebut benar digunakan oleh perusahaan. Namun, hal itu sangat bergantung pada status kegiatan yang dilakukan, termasuk apakah proyek tersebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) atau bukan.

“Kalau memang itu proyek besar seperti pemasangan pipa gas, tentu ada potensi PAD. Tapi kita juga belum tahu itu pipa dari mana ke mana, sehingga belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Adrian menduga bahwa aktivitas perusahaan di lapangan kemungkinan sudah diketahui oleh masyarakat sekitar. Ia memperkirakan telah ada proses sosialisasi, meskipun bisa jadi masih menyisakan persoalan, terutama terkait ganti rugi lahan.

“Biasanya kalau sudah mulai aktivitas, masyarakat pasti sudah tahu. Mungkin sosialisasi sudah ada, tapi kemungkinan ada hal-hal seperti ganti rugi yang belum selesai,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan jalan TMMD yang melintasi lahan masyarakat berpotensi menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kompensasi. Hal tersebut harus diselesaikan secara adil agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kalau memang melewati tanah masyarakat, tentu ada hak-hak yang harus dipenuhi, seperti ganti rugi. Itu harus jelas,” tegasnya lagi.

Meski demikian, Adrian menilai bahwa pada akhirnya keputusan juga berada di tangan masyarakat setempat. Ia berharap jika proyek tersebut benar berjalan, dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun infrastruktur.

“Semua kembali ke masyarakat. Kalau memang bisa memberikan dampak positif, tentu itu baik. Tapi tetap harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” pungkasnya.

Sebelumnya, rencana penggunaan jalan TMMD oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd ini menuai penolakan dari sejumlah warga di Kecamatan Tebo Ilir. Penolakan tersebut diduga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta persoalan ganti rugi lahan yang belum tuntas. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA