JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Pelarian terpidana kasus pencurian, Alfajri Bin Lukman, akhirnya berakhir. Setelah sekitar satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Saat diamankan, Alfajri tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tertanggal 17 April 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Alfajri alias Al bin Lukman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, serta dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap terpidana yang putusannya telah inkrah wajib menjalani hukuman. Tidak ada ruang untuk lari dari hukum,” tegasnya. (Dvd)
Belasan Pegawai IAKSS Bungo Mengadu ke Disnakertrans, Tuntut Penyesuaian Gaji di Bawah UMR
Pembersihan Drainase di Pasar Bungo Sudah Lima Hari, Warga Sambut Positif
Gorengan Lingkar Mas Adi Laris Manis, Ludes Sejak Subuh di Simpang Bandara Bungo
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Harga Cabai di Bungo Turun, Cabai Merah Kini Rp30 Ribu per Kilogram
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli