JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Pelarian terpidana kasus pencurian, Alfajri Bin Lukman, akhirnya berakhir. Setelah sekitar satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Saat diamankan, Alfajri tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tertanggal 17 April 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Alfajri alias Al bin Lukman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, serta dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap terpidana yang putusannya telah inkrah wajib menjalani hukuman. Tidak ada ruang untuk lari dari hukum,” tegasnya. (Dvd)
Motor Karyawan Toko Qum Qum Digasak Maling Saat Toko Baru Buka, Aksi Terekam CCTV
MTsN 4 Bungo Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terpenuhi Melalui Ujian Susulan Berbasis Android
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Pelepat Ilir Ajak Warga Ikut Gerak Jalan Santai
Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat Ilir Fasilitasi Mediasi Dugaan Kasus Pelecehan, Berakhir Damai
Dinas Ketahanan Pangan Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli