JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo menegur sejumlah ritel modern di Kota Muara Tebo terkait praktik pengembalian uang belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Teguran tersebut ditujukan kepada gerai Alfamart dan Indomaret setelah ditemukan adanya kembalian konsumen yang diganti dengan permen serta pembulatan harga yang dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Disperindag Tebo, Mardiansyah, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan uang pecahan dan tidak diperbolehkan mengganti kembalian dengan barang lain.
“Kami mengingatkan agar manajemen wajib menyediakan uang pecahan. Tidak boleh kembalian diganti permen karena itu bukan alat transaksi jual beli,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik pembulatan harga yang tidak sesuai antara label dan struk pembayaran.
“Misalnya harga Rp1.700, tapi digenapkan jadi Rp2.000. Seharusnya pelaku usaha menyiapkan uang receh. Secara etika, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan tim bidang perdagangan yang turun langsung ke sejumlah gerai ritel modern di wilayah Muara Tebo.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tebo masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap pelaku usaha agar praktik serupa tidak terulang kembali dan tidak merugikan konsumen. (Sab)
PUPR Tebo Belum Terima Laporan Penggunaan Jalan TMMD oleh PT Montd’or, Warga Sudah Menolak
Rencana Penggunaan Jalan TMMD oleh Perusahaan Disorot, LAMJ Tebo Ilir Minta Sosialisasi
Pemkab Tebo Segera Teken Akad Pinjaman Rp100 Miliar dengan PT SMI, Proses Masuk Tahap Finalisasi
Wabup Tebo Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Jambi, Bahas Penguatan Kinerja
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!