Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan

Kamis, 16 April 2026 - 20:34:23 WIB - Dibaca: 44 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET )

JAMBIPRIMA.COM,. Merangin – Dugaan praktik pungutan liar berkedok “uang keamanan” kembali mencuat dari aktivitas tambang emas ilegal menggunakan dompeng di wilayah Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sejumlah pekerja tambang mengaku diminta menyetor uang hingga Rp1 juta per bulan kepada oknum tertentu agar aktivitas mereka tetap berjalan tanpa gangguan.

Informasi ini disampaikan oleh salah seorang pekerja dompeng yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa setoran tersebut bersifat rutin dan telah menjadi semacam “kewajiban” bagi para pelaku tambang di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemberitahuan pembayaran biasanya disampaikan setiap awal bulan melalui pesan singkat. Para pekerja diminta untuk segera melakukan pembayaran, baik melalui transfer rekening maupun secara langsung kepada pihak yang diduga menjadi perantara.

“Biasanya setiap tanggal satu ada pemberitahuan. Kami diminta setor uang keamanan, bisa lewat transfer atau diserahkan langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah setoran dilakukan, para pekerja merasa aktivitas dompeng mereka relatif aman dan tidak tersentuh razia aparat. Kondisi ini menimbulkan anggapan di kalangan pekerja bahwa ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Selama ini tidak ada razia. Katanya sudah ‘diamankan’, jadi kami bisa kerja seperti biasa,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan adanya konsekuensi bagi pekerja yang menolak memberikan setoran. Dalam satu kasus yang disebutkannya, seorang pekerja yang tidak bersedia membayar justru mengalami tindakan tegas saat razia berlangsung.

“Ada yang tidak mau setor, waktu ada razia alatnya dibakar. Dia tidak dapat perlindungan,” ungkapnya.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik terorganisir yang melibatkan oknum tertentu dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Tabir. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik semacam ini juga berpotensi merusak wibawa penegakan hukum serta memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai dugaan pungutan tersebut. Klarifikasi dari institusi yang disebut sangat dinantikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Publik pun berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan ini. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA