JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Betung Bedarah Timur, Kabupaten Tebo, kian memanas. Sejumlah calon kepala desa (cakades) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat agar segera mengambil langkah tegas terkait persoalan yang muncul akibat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Desakan ini disampaikan langsung oleh salah satu calon kepala desa, Ali Amin. Ia menilai, hingga saat ini belum ada kejelasan sikap dari PMD, sementara tahapan Pilkades terus berjalan dan waktu pemungutan suara semakin dekat.
Ali Amin menegaskan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat maupun para calon yang telah mengikuti seluruh proses tahapan.
“Jangan sampai permasalahan ini berlarut dan berdampak merugikan masyarakat Betung Bedarah Timur serta para calon kepala desa. Tahapan pilkades terus berjalan dan tinggal hitungan hari menjelang pemilihan serentak. Kami berharap PMD segera mengambil kebijakan yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026 memang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. Namun, penerapannya di tengah tahapan Pilkades yang sedang berlangsung dinilai perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan polemik baru.
Ia menjelaskan, secara aturan, peraturan pemerintah memiliki kekuatan untuk membatalkan produk hukum di bawahnya, termasuk peraturan daerah. Meski demikian, kondisi faktual di lapangan tidak bisa diabaikan, mengingat proses Pilkades di Betung Bedarah Timur sudah memasuki tahapan krusial.
“PP tersebut memang bisa membatalkan produk hukum sebelumnya. Tapi perlu dikaji secara matang karena aturan itu terbit saat tahapan pilkades sedang berjalan. Seharusnya PMD bisa mengantisipasi sejak awal dan tidak terkesan terburu-buru dalam melaksanakan tahapan,” tegasnya.
Ali juga menyoroti kurangnya kesiapan dan antisipasi dari pihak terkait terhadap perubahan regulasi tersebut. Ia menilai, jika sejak awal sudah ada informasi terkait rencana penerbitan aturan baru, seharusnya pemerintah daerah dapat menyesuaikan jadwal atau mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Lebih lanjut, ia meminta PMD Kabupaten Tebo bertanggung jawab atas situasi yang terjadi dan segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Intinya kami minta PMD bertanggung jawab atas kondisi ini. Jangan sampai masyarakat dan para calon yang menjadi korban. Kami butuh kepastian, agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ali Amin berharap keputusan dapat segera diambil dalam waktu dekat. Ia bahkan menargetkan agar dalam satu hingga dua hari ke depan sudah ada solusi konkret dari pihak PMD.
“Kalau perlu dua hari sudah ada hasil. Jangan sampai berlarut-larut dan merugikan masyarakat, khususnya di Betung Bedarah Timur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (ARD)
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
HKTI Jambi Siap Bersinergi, Al Haris Dorong Peran Nyata di Lapangan