JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polemik alokasi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kembali mencuat. Pinjaman senilai Rp100 miliar yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini dihadapkan pada tantangan teknis dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Persoalan ini mengemuka setelah adanya permintaan dari anggota Komisi III DPRD Tebo dari Fraksi Partai Demokrat terkait rencana pengalihan sebagian anggaran infrastruktur jalan. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo telah memaparkan sejumlah konsekuensi jika terjadi perubahan alokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Moch Adrian, menjelaskan bahwa dari total pinjaman Rp100 miliar, sekitar Rp46 miliar telah direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS).
“Dalam hearing kemarin sudah kami sampaikan, jika ada pengalihan anggaran, misalnya Rp6 miliar untuk pembangunan jalan di Kecamatan VII Koto Ilir, maka akan berdampak pada banyak hal, terutama dokumen perencanaan,” ujar Adrian saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pasalnya, sejumlah dokumen penting seperti feasibility study (FS) harus direvisi, termasuk penyesuaian jadwal pelaksanaan proyek. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat realisasi program yang saat ini tengah dikejar waktunya.
“Banyak dokumen yang harus diubah, mulai dari FS hingga waktu pelaksanaan. Sementara kita sekarang sedang berpacu dengan waktu,” jelasnya.
Adrian juga mengingatkan bahwa pinjaman dari PT SMI tersebut telah disusun secara terperinci (rundown) dan tidak hanya menyasar sektor infrastruktur jalan, tetapi juga sektor kesehatan. Oleh karena itu, jika salah satu bagian terganggu, maka akan berdampak pada keseluruhan program yang telah direncanakan.
“Ini bukan hanya untuk PUPR saja, tapi juga untuk RSUD STS. Kalau di PUPR terganggu, maka keseluruhan program bisa ikut terdampak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatirannya jika revisi dokumen baru dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Menurutnya, waktu yang tersisa akan sangat sempit untuk pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, sehingga berpotensi membuat anggaran tidak terserap secara optimal.
“Kalau FS diubah Agustus, lalu waktu pelaksanaan sudah mepet, meskipun anggaran tersedia, belum tentu pekerjaan bisa dilaksanakan,” katanya.
Meski demikian, Adrian membuka kemungkinan bahwa usulan tambahan atau perubahan alokasi anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026, apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.
Polemik ini menjadi perhatian serius, mengingat proyek infrastruktur jalan dan peningkatan layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat mengambil langkah strategis agar program yang telah direncanakan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas maupun ketepatan waktu pelaksanaan. (Syh)
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!