JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo bergerak cepat menindaklanjuti konflik antara warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay, dengan manajemen PT Tebo Alam Lestari (PT TAL), pasca aksi blokir jalan yang dilakukan masyarakat beberapa waktu lalu.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) serta Dinas Perkebunan (Disbun), Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumay Zamsuar bersama Kepala Desa (Kades) Semambu secara resmi melaporkan hasil pertemuan dengan masyarakat kepada Bupati Tebo. Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Senin, 30 Maret 2026.
Zamsuar menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan masyarakat Desa Semambu yang digelar pada 27 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan tuntutan utama agar karyawan yang telah diberhentikan oleh pihak PT TAL dapat dipekerjakan kembali.
“Kami sudah menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada Bupati Tebo. Intinya, warga meminta agar karyawan yang di-PHK bisa kembali bekerja di PT TAL,” ujar Zamsuar, Sabtu (4/4/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Tebo langsung menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk segera memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari camat, pemerintah desa, serikat pekerja, hingga Dinas Perkebunan.
Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui rapat yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo. Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Camat Sumay, Kades Semambu, serta perwakilan PUK KSPSI PT TAL.
Berdasarkan berita acara rapat, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesepakatan bersama. Pertama, instansi teknis Pemkab Tebo telah memfasilitasi pengaduan masyarakat dan akan berupaya menjembatani komunikasi dengan manajemen PT TAL terkait tuntutan warga.
Kedua, pihak PUK KSPSI PT TAL menyatakan kesediaannya untuk melakukan perubahan kepengurusan serikat pekerja, dengan syarat perusahaan bersedia mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa terkecuali.
Selain itu, PUK KSPSI juga akan mengajukan surat resmi kepada Bupati Tebo guna meminta audiensi sebagai upaya mencari solusi bersama.
Dalam pertemuan tersebut juga diluruskan bahwa mantan pengurus PUK KSPSI atas nama Heriantoni bukan merupakan Kepala Desa Semambu, melainkan pihak lain yang diketahui sebagai mitra PT TAL.
Pemkab Tebo juga mengimbau kepada Kepala Desa Semambu beserta tokoh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah dan meredam potensi gejolak di tengah proses penyelesaian yang masih berjalan.
Hasil pertemuan ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Tebo sebagai dasar untuk langkah lanjutan dalam menyelesaikan perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Pemkab berharap, melalui dialog dan komunikasi yang intensif, konflik ini dapat segera menemukan titik terang tanpa merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan. (Sab)
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Liga Marisa Tegaskan Komitmen Fraksi Golkar Kawal Aspirasi Rakyat di Momentum HUT RI ke-81
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Warga Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati di Tebo Ilir
APBD 2027 Tak Anggarkan Jalan Simpang Betung–Pintas, Warga 11 Desa Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran
Harimau Mangsa Anak Sapi, Perangkap Dipasang di Tanah Tumbuh